Beranda foto Besok, Anggota Komisi II DPR-RI Tinjau Kutai Utara

Besok, Anggota Komisi II DPR-RI Tinjau Kutai Utara

0
Pusat Pemerintahan Kabupaten Kutai Utara yang telah disiapkan Tim dan masyarakat didukung perusahaan. Lahan yang disediakan 300 Ha dan telah dibersihkan dalam dua hari terkahir seluas 40 Ha.

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (5/1)
Proses pembentukan Kabupaten Kutai Utara (Kutara) akhir-akhir ini seperti berlari kencang. Sejak diparipurnakan direstui DPRD Kaltim, awal Desember 2015 lalu usulan pembentikan langsung diserahkan ke DPR – RI. Bahkan, Rabu (6/1) besok sejumlah anggota DPR-RI dari Kaltim yang melakukan pertemuan dengan Bupati Kutim serta peninjaun ke sejumlah kecamatan yang berada dalam rencana Kutai Utara.
Assisten Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setkab Kutai Timur (Kutim) Mugeni, Senin (4/1) siang menerangkan rombongan anggota Komisi II DPR-RI yang melingkupi tugas dalam negeri, sekretariat negara dan Pemilu sebelum melakukan peninjauan akan mendengarkan paparan seputar persiapan pembentukan Kabupaten Kutara dari Bupati Ardiansyah. “Setelah paparan akan dilanjutkan dengan peninjauan ke Muara Wahau, Kongbeng, Telen dan dilanjutkan ke Kecamatan Batu Ampar, Muara Bengkal dan Muara Ancalong,” terang Mugeni yang dikenal sebagai Ketua Forum Benteng Mawakal.
Disebutkan, rombongan Komisi II yang datang melakukan peninjauan terdiri tiga Hetifah, M Idris dan Hadi Mulyadi. “Rombongan ini akan meninjau kecamatan-kecamatan yang akan masuk dalam wailayah Kabupaten Kutai Utara, selama kunjungan akan dilakukan penilaian persiapan dan persyaratan pemekaran serta termasuk persiapan pembangunan kantor pemerintahan sementara,” terangnya.
Terpisah, Ketua Komite Pembentukan Kabupaten (KPK) Kutai Utara Majedy Effendi, menyebutkan peninjauan sejumlah anggota Komisi II DPR RI melihat langsung kondisi wilayah Kutai Utara, selain itu sebagai respon dari surat persetujuan Gubernur Kaltim pada 17 Desember 2015 terkait pemekaran Kabupaten Kutai Utara. “Surat Gubernur Awang Faroek Ishak dan hasil rapat Paripurna DPRD Kaltim serta dokumen lainnya langsung diserahkan ke Komisi II DPR RI pada 18 Desember 201 sebelum anggota DPR RI ini reses dengan harapan pembentukan Kabupaten Kutara bisa berdasarkan PP 78 tahun 2007 tentang Pemekaran dan Penggabungan Daerah,” terang Majedy.
Usulan pembentukan Kabupaten Kutai Utara bergerak cepat setelah Bupati Ardiansyah Sulaiman menerbitkan 7 surat keputusan diantaranya kesediaan Pemkab Kutim membiayai selama dua tahun, termasuk membiayai biaya Pilkada pertama serta penyerahan sejumlah asset Pemkab berikut pegawai.(SK-02/SK-03/SK-13)