Beranda hukum BJ Ditahan Karena Tidak Ada Niat Mengembalikan Kerugian Negara

BJ Ditahan Karena Tidak Ada Niat Mengembalikan Kerugian Negara

0
BJ ketika memasuki kendareaan Kejaksaan yang membawanya ke tahanan Polres Kutim, tahun lalu.

Loading

SANGATTA (3/8-2017)
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sangatta, Mulyadi menerangkan, BJ – Kasi Produksi Perlindungan Tanaman Pangan Bidang Pertanian Dinas Pertanian (Distan) Kutim, sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Proyek Percetakan Sawah tahun 2014, ditahan penyidik Kejari dengan alasan subjektif seperti diatur dalam pasal 21 KUHAP agar tersangka tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri dan tidak mengulangi perbuatannya.
“Keputusan penyidik sesuai aturan, agar mempermudah penyidikan. Penahanan akan dilakukan 20 hari, namun kalau memang dibutuhan tambahan waktu, bisa ditambah 40 hari,” jelas Mulyadi, Kamis (3/8) seusai menyaksikan BJ dibawa petugas ke Polres Kutim.
Kasi Pidsus Regie Komara, menerangkan berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim- bukan BPK, ada kerugian Rp4,3 miliar lebih dari proyek senilai Rp13 M. Regie menyebutkan, semenjak dilakukan penyelidikan dan penyidikan, tersangka BJ, tidak ada upaya mengembalikan kerugian negara. “Salah satu alasan penahanan, karena belum ada pengembalian kerugian negara,” tandas Regie.
Diakui, tujuan penyelidikan dugaan korupsi tidak semata untuk menghukum orang tapi bagaimana memulihkan kerugian negara. Namun dalam kasus percetakan sawah ini, tidak ada. “Mereka janji, mau bayar diusahakan dalam waktu dua minggu, itu janji mereka,” tambah Kajari.
Kepada wartawan, disebutkan harta tersangka BJ yang disita sebagai bukti dan diduga hasil korupsi hampir tidak ada karena mobil yang dimilki ada sebalum kasu, sementara rumah yang ada merupakan rumah warisan. “Kejaksaan dalam melaksanakan tugas fair, kalau itu bukn dari hasil korupsi tidak disita. Tapi nanti, tentu ada kewenangan hakim, untuk melakukan penyitaan kalau memang mau disita, saat putusan,” beber Regie.
Terkait kemungkinan orang lain terlibat dan menikmati hasil penyimpangan dana percetakan sawah, diakui Regie, penyidik belum melihat karena semua saksi mengaku kalau tersangka BJ pelaku tunggal. “Bahkan, BJ mengakui perbuatan dilakukan sendirian,” ungkapnya.
Lebih jauh, Regie mengungkapkan karena dilakukan sendiri saat dilakukan penyitaan barang bukti dokumen, hanya sebagian kecil barang bukti berupa berkas yang disita di kantor seperti buku tabungan kelompk tani, stempel, itu disita dari mobil dan rumah tersangka. “Jadi laporan progress pekerjaanpun, dibuat sendiri, potong anggaran dari koperasi juga dipotong sendiri. Bahkan pimpinan di kantornya[un tidak tahu menahu masalah proyek ini. Tapi, kalau memang nanti di persidangan bisa terungkap, maka tidak menutup kemungkinan ada perkembangan lain,” sebut Regie ketika disinggung keterlibatan orang lain dalam kasus yang membuat program percetakan sawah terkendala.
Penyelidikan dugaan korupsi percetakan sawah di Kutim, mulai terkuak atas laporan puluhan kelompok tani yang seharusnya mendapatkan sawah dari proyek tahun 2014. Dengan Laporan yang masuk ke kejaksaan, penyidik melakukan penyelidikan dan menemukan bukti kuat sehingga BJ ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus proyek bernilai Rp11 M yang bertujuan mencetak sawah 1000 hektar. Namun, hanya beberapa sawah baru dibuat. (SK2/SK3/SK12)

Artikulli paraprakKenali Wilayah Kerja, Danrem Brigjen TNI Irham Kunjungi Kodim 0909 Sangatta
Artikulli tjetërJamaah Kloter IV Balikpapan Menginap di Hotel Al-Salihiya Golden, 10 Menit Dari Masjid Nabawi