Beranda hukum BP2KB Harapkan Raperda PA Bulan Depan Disahkan DPRD Kutim

BP2KB Harapkan Raperda PA Bulan Depan Disahkan DPRD Kutim

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (27/12)
Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BP2KB) Kutai Timur (Kutim) terus melakukan pematangan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan Anak (PA) yang masih digarap DPRD.
Kepala BP2KB Kutai Timur Aisyah HD didampingi Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak Theresia Hendajani, menyebutkan dalam Raperda yang diajukan di DPRD Kutim ada 31 poin yang mengatur hak-hak anak seperti hak kesehatan, pendidikan, sarana dan prasarana hingga melindungi anak dari upaya eksploitasi, diskriminasi, pelecehan, kekerasan, dan penjualan anak. “Raperda anak ini juga tidak ada membedakan antara hak anak normal maupun yang memiliki kebutuhan khusus,” terang Aisyah.
Diungkapkan Theresia, selain mengatur dan melindungi hak-hak anak, Raperda yang merujuk Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, diharapkan Raperda PA tidak bertentangan dengan Undang-undang anak yang ada.
Kepada sejumlah wartawan termasuk Suara Kutim.com, disebutkan dalam keterlibatan anak dibawah umur pada sebuah kasus hukum dan trafficking sang anak akan mendapat jaminan diversi sedangkan sudah diatas 18 tahun maka akan mengikut pada ketentuan hukum yang berlaku. “Dalam Raperda Penyelenggaraan Perlindungan Anak diatur pula sanksi tambahan bagi pribadi atau perusahaan seperti penginapan, diskotik, Tempat Hiburan Malam atau usaha sejenisnya yang memberikan layanan hiburan dan tempat menginap, untuk tidak memberikan pelayanan kepada anak dibawah umur atau yang belum memiliki indentitas resmi (KTP),” beber Theresia seraya menambahkan pemilik selain diancam hukum tindak pidana yang berlaku juga diancam kurungan 3 bulan penjara dan denda Rp 50 jut.
Badan Perlindungan Perempuan dan Keluarga Berencana (BP2KB) Kutai Timur hingga mencatat di tahun 2015 terjadi 47 kasus KDRT dan pelecehan terhadap perempuan dan anak. 36 kasus didominasi perkara pelecehan dan kekerasan terhadap anak, baik oleh orang tua maupun antar sesama anak. “Data yang ada 26 kasus menjadikan anak sebagai korban sementara 10 kasus menempatkan anak sebagai pelaku yang sudah ditangani pihak kepolisian dan telah dilakukan diversi. Jika dibandingkan dengan tahun 2014 lalu, maka angka ini naik 40 persen dari kasus yang telah terjadi sebelumnya,” beber Aisyah.
Kedua pejabat BP2KB Kutim ini sama-sama menyebutkan perampungan Raperda Penyelenggaran Perlindungan, diselesaikan pada akhir Desember tahun 2015 dan pengesahannya pada bulan Januari 2016.(SK-03/SK-13)

Artikulli paraprakUmmat Krisatiani Rayakan Natal Dengan Suka Cita dan Penuh Kedamaian
Artikulli tjetërDukcapil Berencana Terapkan ODS Dalam Urusan KTP