Beranda hukum BPJS Bantah 8 Penyakit Katastropik Tidak Ditanggung

BPJS Bantah 8 Penyakit Katastropik Tidak Ditanggung

0

Loading

SANGATTA (27/11-2017)
Warga masyarakat terutama peserta BPJS tidak perlu risau dengan kabar BPJS tidak lagi menanggung semua biaya terhadap penderita 8 penyakit katastropik seperti jantung, gagal ginjal, kanker, stroke, sirosis hepatitis, thalassemia, leukimia, dan hemofilia, Kepala Humas BPJS Kesehatan Nopi Hidayat pun angkat bicara.
Berdasarkan press realase yang disampaikan Kepala Kantor BPJS Kesehatan Sangatta Nurlia Afyanti, dijelaskan sejak PT Askes bertransformasi menjadi BPJS Kesehatan pada 2014, belum ada regulasi tentang subsidi pemerintah untuk penyakit katastropik.
Sampai dengan saat ini, BPJS Kesehatan, ujar Nurlia, tetap menjamin ke-8 penyakit sesuai regulasi pemerintah. “Masyarakat tak perlu khawatir, selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan, BPJS akan jamin biayanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
Sebagai badan hukum publik yang berada di bawah naungan Presiden langsung, diuraikan, BPJS tunduk dan patuh terhadap segala kebijakan yang ditetapkan pemerintah. “Saat ini prioritas BPJS saat ini adalah memberikan pelayanan sebaik mungkin kepada peserta JKN-KIS,” ungkapnya.
Kabar BPJS tidak membayari lagi peserta yang mengindap penyakit katastropik, diakui Nurlina membuat peserta kaget termasuk jajaran BPJS.”BPJS akan menyampaikan secara resmi jika ada kebijakan – kebijakan pemerintah, jika ada kurang paham silahkan hubungi kami,” imbuhnya.(SK12)

Artikulli paraprakDS Diburu Tim Opsnal Resnarkoba, Jungkir Balik di Sawah Masyarakat
Artikulli tjetërKemampuan 8 Ton Yang Melintas 30 Ton, Perlu Jembatan Timbang