Beranda hukum Bunuh Mertua, Jum Dituntut 20 Tahun Penjara Tetap Senang

Bunuh Mertua, Jum Dituntut 20 Tahun Penjara Tetap Senang

0

Loading

SANGATTA (22/3-2017)
Jum (38) tampak masih tersenyum ketika meninggalkan ruang sidang PN Sangatta, ia pasalnya dituntut 20 tahun penjara meski aksi pembunuhan yang ia lakukan termasuk pembunuhan berencana seperti diamanatkan pasal 340 KUHP.
Warga Muara Badak yang membunuh Sila Mariati – warga Rantau Pulung, diungkapkan Mahdi sebagai JPU, terbukti melanggar pasal 340 KUHP yakni pembunuhan berencana. “Terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana, perbuatan yang memberatkan terdakwa ada empat diantaranya perbuatan terdakwa menimbulkan kereseahan di masyarakat Rantau Pulung, sedangkan yang meringankan terdakwa mengaku terus terang,” sebut Mahdi dalam sidang PN Sangatta, Rabu (22/3).
Dalam uraiannya, Mahdi, menyebutkan Jum mengakui pernah mengirim pesan singkat kepada istrinya akan membunuh Sila jika niat rujuknya tetap ditolak. “Kemudian terdakwa datang ke kediaman korban dengan membawa senjata tajam, karena tidak ada kesepakatan ia bisa rujuk akhirnya Jum emosi kemudian menikam Sila,” beber Mahdi.
Jum yang kesehariannya bekerja sebagai juru parkir di Sanagtta, penghujung bulan Oktober tahun 2016 lalu, membunuh Sila Mariati (40) warga Jalan Nangka RT 10 Desa Tepian Makmur Rantau Pulung.
Selain menuntut hukuman penjara, Jaksa Mahdi juga menuntut sejumlah barang bukti diantaranya pisau dirampas sedangkan mobil Nopol KT 8791 MF yang digunakan Jum pergi ke rumah Sila, dikembalikan kepada Juda sebagai pemilik.
Terhadap tuntutan JPU Mahdi, majelis hakim yang Pengadilan Negeri (PN) Sangatta yang terdiri Vici Daniel Valentino, sebagai ketua dengan anggota Andreas Pungky Maradona serta Nurachmat, memberi kesempatan Jum dan penasihat hukumnya untuk menyampaikan pembelaan.(SK13)

Artikulli paraprakHandi Kaget Cerita Usus Nurul Terkeluar Masuk Media Massa
Artikulli tjetërSakit Nurul Diduga Bakteri, Bukan Usus Buntu