Beranda kutim Bupati Tegaskan Urusan Parit, Kewenangan Dinas P2

Bupati Tegaskan Urusan Parit, Kewenangan Dinas P2

0

Loading

SANGATTA (14/5-2017)
Bupati Kutai Timur (Kutim) Ismunandar mengakui ada beberapa item pekerjaan yang terabaikan akibat perubahan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Namun, item pekerjaan itu telah diperjelassiapa punya kewenangan seperti pemeliharaan parit.
“ Selama ini terjadi saling lempar tanggungjawab antara Dinas Lingkungan Hidup dengan Dinas Pemukiman dan Perumahan. Namun setelah pertemuan, dipastikan jika masalah pemeliharaan parit, itu masuk Dinas Pemukinan dan Perumahan (P2) Kutim. Jadi sudah ada UPTD, yang memang bertugas untuk melakukan perbaikan dan pembersihan, “ terang Ismu.
Ia menambahkan, tak perlu lagi membentuk UPT, yang harus melakukan pemeliharaan dan pembersihan seperti di kota besar.
Belum baiknya sejumlah parit di Sangatta, dikeluhkan masyarakat karean pembuatannya kurang memadai sehingga air tak mengalir dengan baik, bahkan mengendap. Selain itu, terjadi pengendapan air akibat tumpukan sampah.
Kawasan yang kerap banjir yakni Simpang Empat APT Pranoto, Jalan Dayung Sangatta Utara, warga menduga karena kondisi parit yang rusak akibat sampah atau sudah mengecil membuat air terhambat sehingga meluber ke jalan. “Kalau dibiarkan terus menerus, berdampak kepada jalan sehingga kerusakan jalan semakin besar sementara untuk memperbaiki perlu biaya dan waktu,” kata Ramli warga sekitar APT Pranoto Desa Sangatta Utara.
Sementara di Jalan Dayung, warga menyebutkan parit yang ada sudah sama rata dengan ketinggian jalan sehingga saat hujan air langsung meluber ke jalan. (SK2)

Artikulli paraprakJangan Naikan Harga Selama Ramadhan dan Idul Fitri
Artikulli tjetërHingga Triwulan Pertama, Serapan APBD Masih Rendah