Beranda hukum Bupati Tidak Perpanjang SK TK2D Jika Tidak Punya KTP Kutim

Bupati Tidak Perpanjang SK TK2D Jika Tidak Punya KTP Kutim

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (6/3-2017)
Bupati Kutai Timur (Kutim) mengingatkan pegawai TK2D segera mempunyai KTP Kutim, dalam waktu tiga bulan jika belum punya KTP Kutim, Surat Keputusan (SK) Perpanjangan TK2D tidak diterbitkan. Ancaman itu disampaikan Bupati Ismunandar dan Sekda Irawansyah, ketika ditanya wartawan soal SK TK2D Tahun 2017.
“Bagi TK2D Kutim yang tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) resmi Kutim (E-KTP), maka dipastikan Pemkab Kutim tidak akan memperpanjang penerbitan SK TK2Dnya,” kata Ismunandar, Senin (6/3).
Ismu membenarkan, mulai tahun ini , ia memberikan persyaratan bagi setiap TK2D Kutim yang ingin diterbitkan perpanjangan SK TK2D yakni wajib memiliki KTP asli Kutim.
Sementara Sekda Irawansyah, menerangkan, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kutim masih melakukan seleksi berkas TK2D setelah selesai segera diterbitkan SK perpanjangan selama 3 bulan pertama tahun 2017. “Jika hingga pertengahan tahun nanti, masih ada yang tidak memiliki KTP Kutim maka langsung tidak diperpanjang lagi atau langsung diputus kontrak kerjanya,” ujar Irawansyah.
Irawansyah mengakui komposisi TK2D Kutim saat ini sudah t gemuk, karenanya dilakukan pengetatan persyaratan, termasuk penyebaran personil TK2D hingga ke desa-desa. “Kemungkinan bisa juga TK2D itu ditempatkan di kelurahan dan desa, jika memang pada OPD yang ada terlalu banyak,” terang Irawansyah.
Ia mengakui, pada tahun 2017 tidak ada pengurangan pada tahap awal bahkan ada penambahan 300 orang. Mereka yang diangkat, ujar Irawansyah, sudah lama mengabdi di kecamatan-kecamatan terutama guru.(SK3)

Artikulli paraprakPurwokohadi : PDAM Tirta Tuah Benua Sehat
Artikulli tjetërKurir Sabu Tertangkap Depan RS Meloy