Beranda hukum Burung AR Terancam Dikebiri, Jika Terbukti Perkosa Melati

Burung AR Terancam Dikebiri, Jika Terbukti Perkosa Melati

0

Loading

SANGATTA (1/8-2017)
Terdakwa AR alias Kuro bin AS – pemerkosa Melati (13) – bukan nama sebenarnya, didakwa telah melakukan pemerkosaan terhadap pelajar sebuah SLTP di Sangatta. Aksi pemerkosaan kali pertama dilakukan pria sudah beristri ini terjadi bulan Juli tahun 2016 lalu.
Kasus yang membuat Melati trauma ini, Selasa (1/8) sore mulai disidangkan Pengadilan Negeri (PN) Sangatta. Dalam dakwaannya, Jaksa M Andy Sofyan menuding AR telah berulang kali memperkosa Melati. “Korban diperkosa dalam kamar ketika sedang membersihkan kamar terdakwa, selama ini korban ikut menjaga anak terdakwa jika terdakwa bekerja sementara istri terdaka juag bekerja sebagai pembantu rumah tangga,” terang Jaksa M Andy Sofyan seusai sidang yang dipimpin Tornado Edmawan.
Kepada Suara Kutim.com dijelaskan, karena korban takut dan malu, membuat AR ketagihan sehinga ia berulang kali menodai Melati, pada tahun 2017 perbuatan bejat itu dilakukan AR dilakukan dua kali yakni Jumat (14/4) ketika rumah dalam keadaan sepi, kemudian Minggu (16/4). “Pada pemerkosaan ke empat itu, diketahui orang tua korban,” terang Andy Sofyan.
Terhadap perbuatan bejatnya, Jaksa Andy Sofyan mendakwanya melanggara pasal 81 jo 76 D jo pasal 82 yang ancamannya paling rendah 5 tahun penjara dan denda Rp5 M, dan kemungkinan akan ditambah dengan kebiri seperti amanat Perppu Kebiri atau yang bernama Perppu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(SK12)