Beranda ekonomi Catatan Perjalanan Haji (55)

Catatan Perjalanan Haji (55)

0
Gazebo tempat pelaku kejahatan menjalani hukuman mulai potong tangan jika mencuri atau dipenggal batang lehernya jika membunuh atau kejahatan berat.

Loading

Puluhan Kepala Dipenggal di Gazebo Masjid Qisas Jeddah

BERKUNJUNG ke Jeddah bagi Jamaah Haji atau Umrah, terasa kurang jika tidak bertandang ke Masjid Qisas. Meski magnet bertandang ke kota berada tepi Laut Merah yakni Masjid Terapung dan Pasar Balad yang konon  terkenal murah meski tak murah amat.

                Namun tidak banyak jamaah memahami arti Qisas yang diterapkan pemerintah  Arab Saudi dalam peradilannya. Qisas  atau qesas adalah istilah Islam yang berarti “pembalasan sama dan mengikuti prinsip mata ganti mata. Dalam kasus pembunuhan, berarti hak ahli waris dari korban pembunuhan untuk menuntut eksekusi si pembunuh.

Depan Masjid Qisas Jeddah

Selama ini, Masjid Qisas dikenal  menjadi tempat eksekusi mati dengan cara memenggal kepala terpindana. Masjid yang berdiri tepat depan Kantor Departemen Luar Negeri Kerajaan Arab Saudi sebenarnya terletak di Balad Jeddah atau berada di antara Jalan Bagdadiyah Jalan Syeikh Al Juffali  dan Jalan Madinah.

Meski sudah ratusan orang dipenggal, tak tampak kalau Masjid Qisas anker bahkan ruangan tempat shalatnya nyaman, karpet tebal serta full AC. Lokasi hukuman Qisas sendiri tidak jauh dari masjid, tempatnya seperti gazebo dengan luas 16 langkah kaki orang dewasa.

Dibangun sederhana itu, hanya ada lantai dengan keramik warna putih kemudian atap biasanya, sementara tinggi lantai tidak lebih 30 Cm.

Lokasi yang konon banyak dikunjungi masyarakat saat pelaksanaan Qisas ini  biasanya dikenal anker seperti di Indonesia. Lokasi ini bahkan kerap menjadi arena bermain warga Jeddah, termasuk anak-anak main sepak bola. “Ekesekusi mati selalu dilakukan setelah salat Jumat dan dilakukan secara terbuka. Warga bisa melihat seorang terpidana mati dengan leher terpisah dari badannya,” kata seorang warga Jeddah yang kesehariannya berjualan di Masjid Qisas.

Disebutan, setelah kepala terpenggal, lantai langsung disiram dan dibersihkan dengan cepat, sementara jenazah langsung dibersihkan dan disalatkan di masjid, sebelum dimakamkan. Namun, belakangan hukum qisas sudah jarang dilakukan lagi di Masjid Qisas dalam beberapa tahun terakhir, melainkan di dalam penjara.(syafranuddin/bersambung)

Artikulli paraprakDanke “Keju” Enrekang Laris di Sangatta
Artikulli tjetërWaspada : Suhu Udara di Makkah Terus Naik, Diperkirakan Mencapai 50 Derajat Celsius