Beranda hukum Dalam Waktu 24 Jam, 3 Pengedar Shabu Diciduk Anggota Polres Kutim

Dalam Waktu 24 Jam, 3 Pengedar Shabu Diciduk Anggota Polres Kutim

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (14/4)
Meski banyak oknum warga masyarakat yang dijebloskan karena menjual dan meggunakan Narkoba, ternyata tak membuat warga lainnya takut. Bahkan semakin gencar operasi yang dilakukan kepolisian, pengedar semakin nekad memperdagangkan barang haramnya.
Terbukti pada Rabu (13/4) lalu Satnarkoba Polres Kutim yang menggelar Operasi Berantas Sendikat Pengedar Narkoba (Bersinar) berhasil menciduk 3 orang pengedar yakni Bm (22) warga Jalan Pipit Muara Wahau, Inu (40) warga Jalan Poros Long Wehea, dan Ar (26) alias Ikin warga Desa Kebun Agung Rantau Pulung.
Kapolres Kutim AKBP Anang Triwidiandoko didampingi Kasat Reskoba AKP Dhadhag Anindito menyebutkan Bm diamankan Rabu (13/4) pukul 12.00 wita di Desa Wana Sari, Muara Wahau. Dari pemeriksaan awal, ditemukan satu poket seberat 0,52 gram. “Tersangka sempat membuang barang haram tersebut ke dalam semak-semak di sekitar tempat kejadian perkara,” terang kapolres.
Dari pengembangan kembali diamankan Inu (40) warga Jalan Poros Long Wehea yang dicokok di Desa Nehes Liah Bing Muara Wahau dengan barang bukti berupa shabu seberat 0,48 gram yang disimpan di dalam alas sepatu. “Kedua tersangka merupakan satu jaringan pengedar di daerah Muara Wahau dan sekitarnya. Saat ini, pihaknya masih melakukan pengembangan kasus,” kata AKP Dhadhag.
Sementara, jajaran Polsek Rantau Pulung yang dipimpin Iptu Arifin, menerangkan pada Kamis (13/4) jajarannya berhasil menciduk A alias Ik. Tersangka, ujar Iptu Arifin yang saat memberikan keterangan didampingi juga telah berhasil mengamankan seorang pengedar berinisial Ar alias Ik di Jalur I Satuan Pemukiman (SP) 7 Desa Kebun Agung. “Saat itu tersangka sedang menunggu pembeli, saat digeledah ditemukan dua poket sabu dan satu hand phone yang digunakan untuk menghubungi pembeli,” terang Iptu Arifin seraya menerangkan kedua poket shabu disimpan pelaku di kantong celana.(SK-02/SK-03/SK13)