Beranda hukum Dana Ketua RT Disunat…?

Dana Ketua RT Disunat…?

0

Loading

SANGATTA (25/7-2020)

                Sejumlah Ketua RT di Desa Sangatta Selatan, mendatangi Plt Kades, mereka meminta penjelasan terkait dana Rukun Tetangga (RT) yang tak utuh diterima. “Kami mengetahui di tempat lain, dana RT diterima utuh kok di sini kurang,” terang seorang Ketua RT dalam video singkat yang diupload pada media sosial.

                Dalam pertemuan di ruang kerja Plt Kades itu, terndengar  jelas suara Plt Kades yang menjelaskan jika dana RT tahun 2019 yang dijanjikan Bupati Kutim sebesar Rp50 juta, namun yang baru diterima hanya Rp25 juta namun kenyatannya diterima Rp12 juta. “Bendaharanya kabur, kini dalam proses,” terang sang Kades yang di video sedang memakai masker dan baju putih.

                Seorang Ketua RT di Sangatta Selatan membenarkan mereka sempat mempertanyakan dana RT yang tidak utuh diterima. “Kami heran, kok desa pinjam kan desa itu punya dana desa sendiri,” terangnya seraya menyebutkan di Sangatta Selatan ada 30 RT.

                Dana desa sebesar Rp50 juta diberikan Pemkab Kutim dengan tujuan membantu Ketua RT dalam melayani warga. Selama ini, Ketua RT tidak mempunyai dana apa-apa sementara tugas yang diemban tidak kalah dengan kepala desa yang mempunyai perangkat desa. (SK2)

Artikulli paraprakPejabat Pemkab Kutim Bakal Jadi Saksi di KPK
Artikulli tjetërDadang : Kaltim Siap Sukseskan Program Sikomandan