Beranda kutim Dewan Kaji Pembangunan Kantor ULP Sangatta

Dewan Kaji Pembangunan Kantor ULP Sangatta

0

Loading

Mastur Djalal - Ketua Baleg DPRD Kutim
Mastur Djalal – Ketua Baleg DPRD Kutim
BAKAL beroperasinya Unit Layanan Paspor (ULP) di Sangatta, disambut positif sejumlah anggota DPRD Kutim. Bahkan, lembaga wakil rakyat Kutim siap mengakomodir rencana pembangunan gedung ULP pada APBD Perubahan 2016 meski dalam tahap awal Kementrian Hukum dan HAM, akan menyewa gedung milik swasta selama 3 tahun.
Ketua Badan Legislatif (Banleg) DPRD Kutim Mastur Djalal, menandaskan usulan Kakanwil Kemenhum dan Ham Pemprov Kaltim yang minta disediakan lahan, bantuan kendaraan operasional dan beberapa dukungan fasilitas lainnya saat bertemu dengan Bupati Ismunandar. Sejumlah permohonan itu, ujar Mastur Djalalm akan dibicarakan bersama Pemkab salah satunya yakni mekanismenya.
Ia mengaki, legislatif harus mendukung keinginan Kakanwil Kemenhum dan HAM Kaltim namun kesemuanya tidak boleh melabrak aturan yang ada terutam soal daerah membantu instansi vertikal. “Ada mau pinjam gedung, minta dibangunkan lapas dan bantuan kendaraan operasional harus dilihat dari aturan yang ditetapkan pemerintah pusat terutama soal bantuan kepada instansi vertikal atau pusat,” ungkapnya.
Diakui Mastur, sepanjang program pembangunan Kantor Imigrasi untuk kepentingan masyarakat tidak ada alasan bagi DPRD Kutim untuk tidak ikut serta dan mendukung. Apa lagi kehadiran pihaknya di legislatif adalah wujud respresentasi suara masyarakat. “Karena DPRD juga merupakan bagian dari hak budgeting, pemerintah menyusun regulasinya, kemudian kita evaluasi, tentu pasti kami dukung. Pembangunan kantor Imigrasi inikan untuk kepentingan pelayanan publik misalnya dalam pembuatan paspor,” bebernya seraya menambahkan apakah gedung dibangunkan nanti sifatnya pinjam pakai sama dengan instansi vertikal lainnya diantaranya Kodim, Polres, Lanal, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama serta BPN.(ADV20-DPRD Kutim)

Artikulli paraprakDewan Bakal Tambah Jabatan Di Lingkungan Setwan
Artikulli tjetërAngga : Perda CSR Mempertegas dan Memperjelas Pengunaanya Dana CSR