Beranda hukum Dewan Menanti Usulan Raperda, Target 15 Disahkan Tahun 2016

Dewan Menanti Usulan Raperda, Target 15 Disahkan Tahun 2016

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (23/1)
Memasuki bulan Januari 2016, DPRD Kutim belum menerima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan ditetapkan pada program legislasi daerah (Prolegda). Dengan keterlambatan pengajuan raperda ini, dimungkinkan terjadinya keterlambatan pembahasan raperda dan menetapkan menjadi Perda. Demikian diungkapkan Ketua Badan Legislasi Daerah (Banleg) DPRD Kutai Timur, Mastur Jalal.
Mastur kepada wartawan menyebutkan permintaan kepada Pemkab sudah disampaikan baik secara lisan maupun tertulis. Sementara itu, DPRD Kutim sendiri sudah memiliki dua raperda inisiatif yakni tentang layanan publik dan corporate social reponsibility (CSR). Ia berharap, perda yang diajukan merupakan Raperda yang memang prioritas yang berkenaan dengan pemasukan asli daerah (PAD). Sementara itu, Raperda inisiatif DPRD Kutim diakui saat ini sudah tahap kajian teknis yang menggandeng Universitas Mulawarman (UNMUL). “Kami menargetkan pada tahun 2016 bisa mengesahkan minimal 15 Raperda menjadi Perda, termasuk tiga perda yang sempat dibahas penghujung 2015 lalu,” imbuhnya.
Terpisah Plt Kabag Hukum Setkab Kutim, Nora Ramadani mengakui pihaknya sudah mendata ada 24 perda yang bakal diajukan tahun ini. Namun sementara masih berkordinasi dengan SKPD yang mengajukan, ini berkaitan dengan kesiapan dan kelengkapan berkas raperda tersebut. “Dalam pembahasan bersama SKPD, bisa jadi ada raperda yang berkurang karena penyesuain dengan UU 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah segera diberlakukan, selain itu juga berdasarkan konsultasi dengan DPRD Kutim akan dipilih raperda yang prioritas terutama untuk peningkatan PAD Kutim,” terang Nora Ramadhani.(SK-03/SK-11)

Artikulli paraprakJohansyah : Pelabuhan Laut Beroperasi, Miliaran Rupiah Masuk Kutim
Artikulli tjetërK2 Marak Dengan Kafe, Pemkab Minta Dihentikan Jika Tidak Dirazia