Beranda kutim Dewan Sahkan 3 Raperda Menjadi Perda Diantaranya Tentang Zakat

Dewan Sahkan 3 Raperda Menjadi Perda Diantaranya Tentang Zakat

0

Loading

sahkanTIGA RAPERDA yakni tentang larangan dan pengawasan minuman beralkohol, kemudian Raperda Perlindungan Anak dan Raperda Pengelolaan Zakat, Selasa (19/4) pukul 14.00 Wita tadi disetujui DPRD menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pengesahan ketiga Raperda dilakukan dewan dalam sidang yang diikuti 32 anggota, dalam sidang yang dipimpin Ketua DPRD Mahyunadi, tiga Ketua Pansus menyampaikan hasil kerja timnya seperti Pansus Raperda Larangan dan Pengawasan Minol yang diketuai Herlang Mappatiti, disusul Agusriansyah Ridwan yang menyampaikan hasil kerja Pansus Raperda Perlindungan Anak, kemudian H Sobirin Bagus yang menyampaikan hasil Pansus Raperda Zakat .
Masing-masing pansus menyampaikan beberapa catatan, namun yang menarik Pansus Raperda pengelolaan zakat memberikan catatan pengelolaan zakat sesuai kaidah Islam yang mengatur pengelolaan dan penyaluran zakat dimana setiap zakat maal atau harta yang dipungut Baznas Kutim tidak boleh disalurkan ke luar Kutai Timur. “Manfaatnya diperuntukan sebesar-besarnya bagi para menerima zakat (Mustahik) yang ada di Kutim,” kata Sobirin.
Terhadap pungutan zakat ke Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang penghasilannya masuk dalam golongan wajib dikeluarkan zakat profesi dengan hitungan gaji per bulan jika dikalikan 12 bulan setara dengan 85 gram atau dengan asumsi 1 gram emas senilai Rp 500 ribu sehingga senilai 42,5 juta, dan jika dibagi per bulannya senilai Rp 3.541.000, diungkapkan nilai pungutan dipungut zakat profesi 2,5 persen sekitar Rp 90 ribu per bulan.
Pansus menekankan penarikan zakat profesi ini harus dengan persetujuan PNS sebelum dilakukan pemungutan. “Alangkah eloknya jika setiap PNS yang akan dipungut zakat menyatakan kesediaannya secara ikhlas untuk dipungut zakat profesinya falam bentuk surat pernyataan bersedia dipotong zakat profesi,” ujar mantan Ketua MUI Kutim ini seraya mengigatkan Pemkab membuat Peraturan Bupati (Perbup) untuk lebih memperkuat pondasi dalam pengelolaan dan penyaluran zakat.(ADV25-DPRD Kutim)

Artikulli paraprakIsmu Setuju LPj Tidak Perlu Lama, Tapi Mampu Mencetak PNS Profesional
Artikulli tjetërSabet 3 Juara Pertama, Aurora Khairunnisa Nabila Putri Dinobatkan Juara Umum di Pemilihan Elit Model Indonesia