SANGATTA (25/6-2019)
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sangatta menguatkan dakwaan dan tuntutan Jaksa Muhammad Israq dari Kejari Kutim yang menuntut DF alias Dany bin Nas – Bandar sabu asal Gang Pelita Sangatta Utara, dengan hukuman 15 tahun penjara ditambah denda Rp1 M subsidier 2 bulan penjara.
Namun dalam amar vonis yang dibacakan, Kamis (20/6) lalu, Majelis Hakim yang diketuai M Riduansyah menganjar ayah dari 2 anak ini dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp1 M subsidier 2 bulan penjara. Dalam amar vonis, majelis mengungkapkan dari bukti dan keterangan saksi termasuk pengakuan DF saat dimintai keterangan, benar sebagai pemilik sabu seberat 275,08 gram. DF patut bersyukur dan tobat, pasalnya ia bisa saja dihukum mati karena sabu yang dimiliki lebih 5 gram.
DF ditangkap jajaran Resnarkoba Polres Kutim, Senin (21/1) di kediamannya bersama sabu yang terbungkus dalam beberapa poket. Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan sabu seberat 289,66 gram berserta plastik, kemudian ditimbang dalam keadaan bersih di Kantor Pegadaian Cabang Sangatta menjadi 275,08 gram.
Untuk membenarkan temuan Polisi, sabu yang semula dibenarkan DF ini akhirnya dikirim ke labotarium Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Laboratorium Forensik Cabang Surabaya – Jatim. Dari uji sampel seberat 1,785 gram diketahui kristal warna putih yang dikirim Polres Kutim mengandung metamfetamina yang mana kandungan tersebut termasuk Narkotika Gologan I berdasarkan UU Narkotika.
DF dihadapan majelisa hakim yang diketua Muhammad Riduansyah, dengan anggota Marjani Eldiarti serta Alfian Wahyu Pratama, didakwa melanggar pasal Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia tentang Narkotika yang ancaman hukumannya tertinggi hukuman mati.(SK11)