Beranda hukum Dian Sudah Menghirup Udara Bebas, Sempat 6 Bulan Ditahan

Dian Sudah Menghirup Udara Bebas, Sempat 6 Bulan Ditahan

0
Dian saat keluar dari ruang tahanan Polres Kutim setelah ia dinyatakan tidak bersalah oleh majelis hakim PN Sangatta, Selasa (6/8).

Loading

SANGATTA (7/8-2019)

            Setelah dinyatakan tidak bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sangatta,  Dian M Khomeini Bazargan Wan Hafiz Nawawi Als Abang (40), Selasa (6/8) malam, akhirnya menghirup udara bebas.

Dian bersama Abdul Karim dan Firmansyah usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sangatta.

            Kebebasan imam masjid di Tepian Langsat Kecamatan Bengalon ini, dijemput Abdul Karim dan Firmansyah – dua pengacara muda yang mendampinginya saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sangatta. “Alhamdulillah, tadi malam sudah keluar dari tahanan Polres Kutim,” terang Abdul Karim ketika ditanya Suara Kutim.com.

            Seperti diberitakan,  Dian yang terlahir di Jakarta  didakwa terlibat illegal logging bahkan dituntut selama 2,6 tahun oleh Suratiningsih  sebagai JPU dari Kejaksaan Negeri Kutim.

            Namun selama persidangan, sejumlah saksi yang dihadirkan  tak mampu membuktikan asal kayu dan keterlibatan pria yang kesehariannya berkebun sawit ini.  “Semua saksi dan bukti tidak menguatkan klin kami bersalah, bahkan saat itu klin kami hanya memberitahu Su tentang orang yang biasa menjual kayu,” terang Abdul Karim dan Firmasnsyah dari LBH-ABK Kutim.

            Dalam amar putusan majelis hakim  yang dipimpin Muhammad Riduansyah dengan anggota Andreas Pungky Maradona dan Alfian Wahyu Pratama, dinyatakan Dian tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pasal  83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e  Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakkan Hutan.

            “Membebaskan terdakwa  dari dakwaan penuntut umum, serta memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan diucapkan, kemudian memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat martabatnya,” kata M Riduansyah saat membacakan amar vonisnya bernomor104/Pid.B/LH/2019/PN Sgt.

            Dian didakwa JPU,  pada Sabtu (16/2) di Jalan PT Anugerah Bengalon mengangkut, menguasai, atau memiliki, hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan.

            Ia diamankan Suratno, Edi dan Dedi anggota Polsus Kehutanan yang sedang melakukan patroli. Saat diamankan, Dian dan Ripandi berada dalam  mobil Nopol B 9160 UDC yang dikemudikan Supriyanto.

            Dalam dakwaan JPU, disebutkan, karena tak bisa membuktikan keabsahan kayu yang dibawa, Dian, Ripandi dan Supriyanto bersama barang bukti yakni mobil dan kayu dibawa ke  Kantor Kehutanan Kaltim di  Samarinda menjalani pemeriksaan.

Di persidangan, terungkap Dian ternyata  tidak dibawa bersama saksi lain ke Samarinda, jutsru ia dipanggil untuk dimintai keterangan belakangan ia ditahan hingga dibebaskan majelis hakim. “Klin kami ditahan sejak dimintai keterangan di Samarinda, artinya sudah enam bulan ia ditahan,” sebut Firmansyah.

Kasus yang menimpa Dian hingga masuk tahanan, diungkapkan kedua pengacara muda asal Sangatta Ini ketika ia disangka  menyuruh Supriyanto  mengangkut kayu miliknya jenis ulin dan meranti dari lokasi areal PT Anugerah Tepian Langsat.

Kedua jenis kayu yang menjadi barang bukti,  dimuat  Ripandi dengan upah Rp50 ribu per meter kubik. Sebelumnya, ungkap Abdul Karim dan Firmansyah,   Supriyanto sebagi sopir truk yang menemui Dian kemudian minta dicarikan orang  punya kayu untuk dibawa karena truk lagi kosong muatan. “Saat itu Dian memberi info   Gondrong biasanya  punya kayu untuk dijual,” ujar Abdul Karim.(SK4)

Artikulli paraprakTidak Terbukti Melakukan Illegal Loging, Dian Dibebaskan PN Sangatta
Artikulli tjetërHewan Kurban Sehat dan Memenuhi Syarat