SANGATTA (27/6-2019)
Masalah anggaran pokok pikiran atau aspirasi anggota DPRD Kutim sebesar Rp 200 juta setahun, dipertanyakan sejumlah anggota DPRD Kutim. Salah satu anggota DPRD Kutim hasil Pemilu Tahun 2019 Kepada Suara Kutim.com, menerangkan tidak ada dana pokok pikiran atau aspirasi Rp200 juta. “Kami belum mengetahui darimana data itu, coba tanyakan ke Sekwan apa benar ada dana itu,” kata seorang anggota DPRD Kutim ketika menghubungi Suara Kutim.com, Jumat (27/9).
Disebutkan, gaji pokok anggota DPRD Kutim saat ini tidak Rp3 Juta per bulan seperti diberitakan Suara Kutim.com, Kamis (26/9) kemarin, tetapi hanya Rp1,5 juta ditambah tunjangan perumahan, tunjangan keluarga, biaya representasi dan lainnya seperti biaya reses,” terang anggota DPRD Kutim tadi seraya menyarankan Suara Kutim.com menghubungi Sekretaris DPRD Kutim, Suroto.
Sayangnya Sekretaris DPRD Kutim Suroto ketika dihubungi Suara Kutim.com via telepon pukul 21.01 Wita tidak mengangkat, demikian dengan WA yang dikirim belum memberikan jawaban.
Sebelumnya Sobirin Bagus sebagai anggota DPRD Kutim hasil Pemilu 2014 lalu pernah menerangkan soal gaji dan tunjangan anggota DPRD Kutim. Dalam keterangannya kepada sejumlah wartawan, politikus PKB ini dengan rinci menerangkan kenaikan gaji anggota DPRD Kutim termasuk apa saja yang diterima. “Sudah 10 tahun, anggota DPRD belum pernah naik gaji,” kata Sobirin seraya menerangkan gaji dan tunjangan DPRD Kutim tidak lebih dari apa yang diterima anggota DPRD Kaltim.
Gaji dan tunjangan anggota DPRD se Indonesia mengalami perubahan sejak Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Dalam PP ini, anggota DPRD tidak boleh menggunakan mobil dinas namun mendapat uang transportasi, selain itu ada tunjangan perumahan.(SK11)