Beranda hukum Diberi Pesangon Rp10 Juta, Penghuni K2 Menolak

Diberi Pesangon Rp10 Juta, Penghuni K2 Menolak

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com
Meskipun Pemkab Kutim menyediakan  Rp10 juta bagi Pekerja Seks (PS) Kampung  Kajang (K2)  ternyata ditolak. Dalam kacamata Pemkab, “pesangon” yang  terbilang besar bahkan jauh lebih besar dari paket yang diberikan Pemkot Surabaya.
         Menurut  Kepala Kantors Satpol Pamong Praja (PP) Sarwono Hidayat, pesangon yang disediakan Pemkab diniali PS  tidak pantas dan mereka  merasa didikriminasi.  “Itu dikemukakan  saat negosiasi terkait pemberian dana  berkaitan dengan penutupan Kampung Kajang,” ujar Sarwono.
Lebih jauh, kepada wartawan, Sarwono menyebutkan  tidak mengerti kalau penghuni PS merasa didiskriminasi padahal  tidak pernah ada pemerintah  memberikan uang  pesangon sampai Rp10 juta agar mereka menghentikan kegiatan prostitusi.  “Tegas saja, kegiatan protitusi tidak dibenarkan bahkan bisa dikenakan hukuman pidan bagi yang melakukan termasuk menyediakan tempatnya,” beber  mantan Kapolsek Sangatta ini.
Disinggung jika penghuni K2 menolak ditutup, Sarwoni menegaskan tidak ada pilihan lain yakni tetap menutup kegiatan yang berbau maksiat.  Disebutkan, tidak pernah menerbitkan ijin atau melegalkan kegiatan protitusi. “Yang menyebut kompleks itu hanya orang saja, padahal konotasi kompleks adalah hal yang dilokasir agar tidak melebar, padahal pemerintah tidak pernah membuat lokalisasi untuk kegiatan protitusi,” sebut Sarwono.

Diakui,  pemerintah sudah cukup sabar, memberikan waktu bagi PSK untuk keluar dari lokalisasi dan menempuh jalan yang baik untuk  menafakahi keluarga.  Menurutnya, kalau PSK sudah sepakat pemerintah  langsung memberikan dana sesuai dengan janji  yang kini disiapkan Dinas Sosial.(SK-02)
Artikulli paraprakSempat Diserang Penyakit, Pisang Kepok Digemari
Artikulli tjetërNoorbaiti : Keputusan Enclave TNK Tinggal Diparipurnakan DPR