Beranda ekonomi Diberlakukan Tanggal 11 Juni 2020: Tarif Tol Balsam Terendah Rp75.500 Sekali Jalan

Diberlakukan Tanggal 11 Juni 2020: Tarif Tol Balsam Terendah Rp75.500 Sekali Jalan

0
Tol Samarinda - Balikpapan (Foto Humas Pemprov Kaltim)

Loading

SAMARINDA (4/6-2020)

Bagi pengendara yang akan melintasi Tol Balikpapan – Samarinda (Balsam) dalam waktu tidak lama lagi, wajib bayar. Kewajiban itu seiring dengan terbitnay Surat Keputusan (SK)  Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono tentang penetapan golongan jenis kendaraan bermotor dan besaran tarif tol pada jalan tol Balikpapan-Samarinda (Balsam) untuk seksi 2, 3 dan 4 dari Samboja-Simpang Jembatan Mahkota 2.

Dalam SK tertanggal 29 Mei 2020 resmi penerapan tarif tol diberlakukan setelah 14 hari SK diterbitkan, artinya pada Kamis  (11/6) nanti Tol Balsam tidak lagi gratis.  “Kita ikuti keputusan tersebut, sambil memonitor dan mengevaluasi perkembangannya,” kata Pj Sekprov Kaltim HM Sa’bani.

Sa’bani mengatakan, Pemprov Kaltim akan ikut mensosialisasikan kepada masyarakat agar pada saatnya pemberlakukan tariff, masyarakat tidak kaget.  “Kita ikuti dan monitor serta mensosialisasikan   keputusan itu sembari evalusi bagaimana perkembangannya ke depan. Semoga memberikan manfaat bagi masyarakat Kaltim,” jelasnya.

Sementara, Direktur Teknik PT Jasamarga Balikpapan Samarinda (JBS) Edy Nugraha membenarkan keputusan tersebut dan surat diterbitkan serta ditandatangani Menteri PUPR sejak 29 Mei 2020. “Ya, benar keputusan itu. Tapi pastinya kami akan sosialisikan kepada semua pihak termasuk tanggal dan jam mulai berlaku tarif tersebut,” jelas Edy Nugraha.

Adapun jenis golongan dan tarif kendaraan yang ditetapkan, yaitu Golongan I untuk jenis kendaraan Sedan, Jip, Pick Up/Truk Kecil dan Bus. Golongan II  Truk dengan 2 gandar. Golongan III Truk dengan 3 gandar. Golongan IV Truk dengan 4 gandar dan Golongan V Truk dengan 5 gandar atau lebih.

Dalam SK Menteri PUPR dijelaskan dari Samboja ke Simpang Pasir tariff terendaha Rp75.500 tertinggi REp151.000, sementara hingga Jembatan Mahkota 2 terendah 83.500 tertinggi Rp167.500, demikian sebaliknya.(SK8)