Beranda hukum Didukung Satpol PP Kutim, Panwas Tertibkan Algaka Illegal

Didukung Satpol PP Kutim, Panwas Tertibkan Algaka Illegal

0

Loading

SANGATTA (17/5-2018)
Puluhan alat peraga kampanye (Paslon) Gubernur Kaltim, Rabu (16/5) dibersihkan tim gabungan. Pembersihan Algaka yang tidak berijin itu, dilakukan Panwaslu Kutim bersama Paswascam Sangatta Utara dan Sangatta Selatan, Satpol Polisi Pamong Praja Kutim, Polres Kutim, Kodim 0909 Sangatta dan Badan Kesbangpol Kutim.
Operasi pembersihan Algaka tanpa ketentuan, terang Komisioner Panwaslu Kutim M Idris dilakukan dengan menyasar 4 zona yakni kawasan Munte, Kabo sampai perbatasan dengan Kecamatan Rantau Pulung serta Sangatta Baru. Kemudian Jalan Inpres, Jalan Sukarno Hatta hingga perbatasan dengan Kecamatan Bengalon kembali Road 9 dan Jalan Yos Sudarso IV.
Sementara Tim Sangata Selatan dibagi 2 dengan lokasi operasi Jalan Apt Pranoto dan Sangatta Selatan, kemudian Jalan Yosudarso II, Jalan Poros Bontang sampai perbatasn dengan Kecamatan Teluk Pandan.
Pengamatan Suara Kutim.com Algaka yang dibersihkan puluhan, terbanyak ukuran poster yang dipasang di tiang listrik, tembok atau lokasi lainnya. Selain menemukan Algaka Paslon tidak sesuai ketentuan, tim juga menemukan spanduk Parpol peserta Pemilu dan Calon Anggota DPRD Kutim, padahal belum waktunya kampanye.
Terhadap spanduk Parpol dan Calon DPRD Kutim ini, tim meminta warga segera membuka dan tidak memasang kembali. Selain itu, tim juga membongkar spanduk Paslon yang dipasang KPU Kutim namun berada dalam areal rumah ibadah. “Spanduk ini jika dibiarkan akan mengundang lainnya memasang juga, karenanya dibuka nanti akan diserahkan ke KPU,” kata Muslimin – Panwascam Sangatta Selatan.(SK12)

Artikulli paraprakRatusan Pemuda Kutim Gelar 1.000 Lilin, Kutuk Aksi Terorisme
Artikulli tjetërDikonversi Dengan Uang Zakat Fitrah Tertinggi Rp50 Ribu Perjiwa