Beranda hukum Dihadapan 2 Saksi Utama, Har Membantah Melakukan Perampokan

Dihadapan 2 Saksi Utama, Har Membantah Melakukan Perampokan

0
Terdakwa Har dijaga ketat anggota Polisi dan Kejaksaan Negeri Sangatta.

Loading

SANGATTA (13/3-2018)
Har alias Boy – terdakwa perampokan yang menyebabkan Sabbara (50) meninggal dunia dan Hasri mengalami luka di kepala akibat dipukul dengan linggis. Meski secara gamblang, Damar dan Muhammad Alwi dihadapan majelis hakim yang dipimpin Tornado Edmawan, menceritakan bagaimana aksi perampokan direncanakan hingga pelaksanaanya dilakukan, namun Har yang pernah dipenjara karena terlibat kasus Narkoba di Bontang, bersikukuh tidak mengakui keterangan dua koleganya.
Demikian dengan keterangan Ny Sabbara dan Hasri, 2 hari saksi yang sempat diikat dan Boy, Dam dan Culang (DPO,red), ia bantah. “Tidak-tidak, tidak benar itu,” kata warga Bontang ini dengan sorotan mata yang tajam kepada 8 saksi yang dihadirkan JPU Andi Aulia Rahman.
Dalam persidangan yang mendapat penjagaan keteta dari Polres Kutim dan Polsek Sangatta, majelis hakim yang beranggotakan Riduansyah dan Alfian Wahyu Pratama, menggali keterangan Ny Sabbara dan Harsri yang menjadi korban.
Namun, kepada Damar dan Muhammad Alwi, majelis dan JPU menanyai seputar rencana pencurian dengan kekerasan yang berakhir dengan melayangnya nyawa Sabbara. “Sebelum melakukan pencurian, kami kumpul dikediaman Har di Lok Tuan setelah itu jalan-jalan di Bontang seraya mencari pinjaman uang. Namun, dijalan poros Bontang – Samarinda aksi “mencari” uang dengan mencuri itu dilontarkan Har yang sasarannya kediaman Sabbara yang sempat saya ceritakan kalau mereka panen jagung dan banyak uang,” beber Muhammad Alwi yang dalam aksi perampokan bertugas mengemudi mobil Har.
Sementara Damar, mengungkapkan sebelum beraksi merampok, ia kembagian tugas membeli topeng yang dipakai saat perampokan. “Jadi arti mencari uang itu, ya untuk mencuri bukan meminjam uang,” tanya Tornado kepada Damar yang duduk dibagian belakang dari 5 saksi lainnya.
Meski Damar dan Muhammad Alwi secara nyata membuktikan jika perampokan yang dikediaman keluarga petani, dirancang bahkan dilakukan Har namun warga Lok Tuan ini sudah menampakan kemarahannya dengan cara menatap kedua temannya ini.
Demikian ketika Damar dan Alwi mengaku ditelepon Har agar berkumpul ditempatnya guna mencari uang yang belakangan diketahui keduanya dengan cara mencuri.
Sebelumnya dalam persidangan Selasa (6/3) lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Aulia Rahman menyebutkan perampokan yang terjadi di Dusun Sungai Redan Desa Suka Damai Teluk Pandan, bulan Desember 2016 lalu diotaki Har.
“Aksi pencurian terjadi ketika terdakwa mempunyai niat untuk melakukan pencurian kemudian pada hari Sabtu tanggal 24 Desember 2016 sekitar pukul 08.00 Wita terdakwa menghubungi Damar, Muhammad Alwi, dan Culang dengan tujuan mengajak mereka melakukan pencurian dengan istilah mencari uang. Setelah ada kesepakatan melakukan pencurian, Damar membeli topeng di pasar Lok Tuan Bontang yang akan digunakan sebagai penutup kepala dan wajah untuk nantinya digunakan sewaktu melakukan pencurian,” beber Jaksa Andi Aulia.
Kemudian Pada Sabtu (24/12) pukul 19.30 Wita, kata Jaksa Andi Aulia Rahman, tiga rekan terdakawa yakni Damar, Muhammad Alwi dan Culang berkumpul di rumah Har. Kepada koleganya, Har mengaku mendapatkan informasi salah satu warga Desa Suka Damai menerima uang penjualan jagung sebesar Rp10 juta.
Untuk mewujudkan aksi mereka, terdakwa Har dan 3 rekannya, mendatangi sasaran menggunakan mobil Har Nopol DP-1123-GB. Mobil warna hitam ini di kemudikan Muhammad Alwi. “Untuk mengulur waktu, terdakwa Har magajak rekan-rekannya keliling Kota Bontang kemudian dalam perjalanan, terdakwa menjelaskan bahwa akan melakukan pencurian di sebuah rumah warga yang berada di Jalan Poros Bontang-Samarinda di KM 13 Desa Suka Damai milik Sabbara,” sebut Jaksa Andi Auli Rahman.
Aksi pencurian dengan kekerasan atau perampokan ini, berhasil membawa lari 2 unit HP, laptop, kalung emas seberat 20 gram dan gelang seberat 10 gram. Namun, tragisnya Sabbara meninggal dunia di tempat, akibat dibekap. Sementara Hasri dipukul dengan linggis sehingga mengalami luka di kepala. “Terdakwa Har juga sempat memukul Sabara dengan linggis,” urai Jaksa Andi seraya menyebutkan perbuatan terdakwa Har melanggar Pasal 365 Ayat 4 KUH Pidana.(SK12)