Beranda ekonomi Dikasih THR Rp50 Ribu, Karyawan Gunta Samba Protes

Dikasih THR Rp50 Ribu, Karyawan Gunta Samba Protes

0

Loading

Karyawan PT Gunta Samba , Berunjukras di Disnaker
SANGATTA,Suara Kutim.com
       Sebanyak 170 karyawan PT Gunta Samba (GS) Rayon 2 Desa Sempayau Kecamatan Sangkulirang, Kamis (24/7) pagi mengeluruk ke Kantor Disnaker Kutim di Sangatta. Kedatangan karyawan yang menggunakan 2 unit truk serta sejumlah minibus itu, meminta Disnaker menegur PT GS yang belum membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR).
        Dikoordinir Kardibus KK, karyawan selain menuntut THR juga menuntut hak-hak lainnya sebagai pekerja diperusahaan kelapa sawit ini. Dalam surat tuntutan yang disampaikan ke pejabat Disnaker, disebutkan selama ini mereka tidak pernah mendapat jaminan kerja apapun terutama Jamsostek.
            Salah seorang pekerja mengaku bernama Daniel Kasa, ia bersama karyawan lainnya menolak diberikan THR yang bervariasi antara Rp50 ribu sampai Rp1 juta.  “Tahun lalu kami menerima THR satu juta tujuh ratus ribu, tapi kenapa tahun ini ada perbedaan yang tidak masuk akal,” kata Daniel Kasa yang mengaku sudah satu tahun bekerja di PT GS.
            Selain pekerja laki-laki, diantara pengunjukrasa juga terdapat pegawai perempuan. Sama dengan rekan-rekannya, kaum wanita ini menilai THR yang diberikan perusahaan sekelas GS tidak masuk akal. “Masak ada THR hanya seratus ribu saja,yang benar aja,” kata Mbo Ida yang dibenarkan Anastaia.
            Sedangkan Kornelis Gatu dari LSM Putra Sang Fajar Indonesia menyebutkan alasan karyawan GS menuntut peninjuan kembali THR mereka karena tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 4 Tahun 1994 yang menegaskan karyawan yang sudah bekerja 12 bulan berhak mendapat THR satu bulan gaji.

            Terpisah Kabid Hubungan Indusrtrial Disnaker Kutim, Thamrin menerangkan tuntutan karyawan akan mereka cross cek dengan manajem PT GS termasuk status dan hak karyawan. “Kami menjadwalkan pada Agustus mendatang ada pertemuan dengan manajemen PT Gunta Samba,” terang Thamrin seraya menambahkan belum bisa mendapatkan kesimpulan sebelum ada keterangan perusahaan.(SK-05)
Artikulli paraprakPemudik Terbanyak Menggunakan Roda Dua
Artikulli tjetërKapolres Cek Posko Lebaran