Beranda kutim Dikonversi Dengan Uang Zakat Fitrah Tertinggi Rp50 Ribu Perjiwa

Dikonversi Dengan Uang Zakat Fitrah Tertinggi Rp50 Ribu Perjiwa

0

Loading

SANGATTA (17/5-2018)
Agar waktu warga menunaikan zakatnya lebih lama dan diharapkan lebih awal, Kantor Kementrian Agama Kutim bersma MUI, dan Ormas Islam lainnya, sudah menetapkan besaran zakat tahun 2018.
Kepala Kantor Kemenag Kutim Ambotang, Kamis (17/5) menerangkan besar zakat fitrah perjiwa yakni 2,5 kilogram namun jiwa dikonversi dengan uang yakni tertinggi Rp50 ribu, pertengahan Rp37,5 ribu dan terendah Rp30 ribu. “Ummat Islam dipersilahkan memilih dari tiga paket yang ada sesuai dengan makanan pokok sehari-hari,sementara untuk fidyah ditetapkan sebesar Rp15 ribu perhari,” terangnya.

Kepala Kantor Kementrian Agama Kutim, Ambotang.
Diterangkan, zakat merupakan perintah Allah SWT agar ummat Islam mensucikan harta dan
kekayaan kita dari dosa-dosa yang tidak secara sengaja dilakukan dalam usaha kita mencari nafkah.
Selain itu zakat berfungsi sebagai landasan utama dalam menegakkan sendi-sendi perekonomian Islam. Dengan berzakat, kata Ambotang, Insya Allah, akan menolong ummat Islam lainnya dan menjadi solusi bagi problem ekonomi dan sosial kemasyarakatan.
Ambotang mengingatkan amil yang diangkat oleh pemerintah maupun Baznas Kutim termasuk KUA Kecamtan, melaksanakan tugas dengan jujur, adil dan amanah. “Segera melaporkan hasil pengumpulan dan pendistribusian ke Baznas Kutim serta Kemenag Kutim,”pesannya.
Kepada Baznas, UPZ dan LAZ dalam menyalurkan hasil pengumpulan zakat, diingatkan berdasarkan kreteria yang ditetapkan karenanya perlu data base mustahiq dan muzakki sehingga benar-benar bermanfaat bagi ummat Islam yang membutuhkan. “Usahakan lebih cepat pendistribusiannya sehingga bisa digunakan pada hari Raya Idul Fitri,” imbuh Ambotang.(ADV-KOMINFO)