Beranda kutim diskominfo Dilarang Beli BBM Dengan Jerigen

Dilarang Beli BBM Dengan Jerigen

0

Loading

SANGATTA (4/11-2019)

Mengantisipasi menipisnyanya ketersediaan BBM dan LPG di Kutai Timur (Kutim), Pemkab Kutim menerbitkan Surat Edaran (SE) penertiban BBM dan Refill Gas LPG Tabung 3 Kg. Dalam surat edaran bernomor 500/843/EKO.1 yang ditandatangani Wabup Kasmidi Bulang melarang pembelian BBM dengan penggunaan jerigen atau tangki besar yang biasa dipergunakan pengetap.

Wabup Kasmidi Bulang

Surat edaran yang ditujukan ke SPBU atau APMS, agen dan pangkalan LPG, pengetap dan penjual eceran BBM, serta masyarakat Kutim itu pelarangan membeli dengan jerigen atau tangki modifikasi ini terkait tidak diperbolehkan lagi menjual BBM eceran oleh para pengetap tanpa izin resmi sebagaimana Pasal 53 dan Pasal 55 UU RI Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Larangan menjual BBM eceran disembarang tempat kecuali telah ditentukan khusus mendapat izin Bupati sesuai Perda No 3 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum. Selanjutnya dimohon untuk petugas SPBU maupun sub penyalur hanya boleh melayani pengisian BBM sesuai standar tangki normal dan tidak boleh ada tangki modifikasi masing-masing kendaraan roda dua maupun empat,” jelas Wabup Kasmidi.

Ia menambahkan jika ada SPBU yang tidak patuh terhadap surat edaran ini akan mendapatkan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku. Tidak hanya itu sudah dijelaskan dalam perda jika setiap individu ataupun badan usaha dalam bentuk apapun tidak boleh menjual BBM jenis eceran kecuali SPBU.

Begitu juga dengan agen dan pangkalan LPG 3 Kg diminta tidak boleh menjual diatas harga eceran tertinggi karena akan diberlakukan subsidi tertutup kepada pengguna LPG 3 Kg dengan sistem kartu kendali khusus kepada masyarakat yang berhak menerima sesuai ketentuan yang berlaku. “Pemerintah akan Tim Pengawasan dan Pengendalian Harga Eceran Tertinggi Gas LPG 3 Kg. Kami harap lewat surat edaran ini semua pihak wajib mematuhi aturan yang sudah ditentukan,” tutup Kasmidi. (ADV-KOMINFO)