Beranda hukum Dilarang Mendokumentasikan Dan Menggunakan Alat Coblos Lain Saat Mencoblos Surat Suara

Dilarang Mendokumentasikan Dan Menggunakan Alat Coblos Lain Saat Mencoblos Surat Suara

0

Loading

SANGATTA (26/6-2018)
Pemilih pada Pilkada Kaltim Tahun 2018 dilarang merekam atau memfoto surat suara yang dicoblos, apabila tetap dilakukan bakal dapat teguran bahkan bisa dikaitkan dengan pasal 187 A ayat 1 UU Pilkada yang ancaman penjaranya minimal 1 tahun dan maksimal 2 tahun serta denda minimal Rp12 juta dan maksimal Rp36 juta.
Ketua Panwaslu Kutim Andi Yusri menyebutkan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sudah mengeluarkan imbauan pemilih untuk tidak mengabadikan gambar saat mencoblos di bilik suara pada Pilkada 2018. “Yang tidak patut itu tidak usah dilakukan, karena bagian dari pencegahan money politik,” pesan Andi Yusri.
Disebutkan, pelarangan membawa HP atau alat perekam seperti kamera dalam TPS terutama saat mencoblos diatur pada pasal 17 Peraturan Bawaslu Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Kepada Suara Kutim.com disela-sela Rakor Panwaslu Kutim belum lama ini, ia menerangkan, larangan merekam aktivitas di bilik suara ini untuk mengantisipasi praktik politik uang yang sifatnya pascabayar karenanya petugas tempat pemungutan suara (TPS) harus tegas termasuk pengawas TPS. “Pemilih yang merekam surat suara yang dicoblos akan dibayar ketika rekaman tersebut diperlihatkan ke pelaku politik uang, kasus ini pernah ditemukan Bawaslu pada tahun 2015 lalu,” beber Andi Yusri.
Ia menambahkan foto setelah mencoblos seperti saat akan memasukan surat suara ke dalam kotak suara atau menunjukan tangan sudah terkena tinta sebagai kenang-kenangan, tidak masalah. “Yang dilarang saat surat suara dicoblos dalam bilik suara, itu saja. Termasuk mencoblos selain dengan alat yang disediakan seperti pulpen, puntung rokok yang tiada lain bisa dikatagorikan kode. Kalau ada pencoblosan yang berbeda, surat suaranya dianggap tidak sah,”(SK12)