Beranda hukum Dinas PU Segera Pilah Proyek Yang Bakal Distop, 50 Persen Proyek Belum...

Dinas PU Segera Pilah Proyek Yang Bakal Distop, 50 Persen Proyek Belum Dibayar

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (17/8)
menjelaskan proyekDinas Pekerjaan Umum (DPU) Kutim belum menghitung berapa paket serta nilai pekerjaan yang harus dihentikan imbas defisitnya APBD Kutim tahun 2016, namun Aswandini Eka Tirta – seuasai mengikuti peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Indonesia ke 71, Rabu (17/8) memperkirakan 50 persen kegiatan di lingkungannya belum dibayar.
Kepada Suara Kutim.com, ia menyebutkan Dinas PU pada tahun 2016 mengelola kegiatan senilai
Rp1,1 triliun dan sekitar 80 persen untuk proyek, sisanya operasional dan gaji pegawai dan TK2D. “Proyek yang dibayar sekitar lima puluh persen sudah terbayar atau sekitar Rp500 miliar,” katanya.
Terhadap instruksi Bupati Ismunandar agar menghentikan kegiatan proyek, ia menerangkan sedang mempelajari dan membahas dengan semua kepala bidang. Diakui, Aswan pembahasan diarahkan untuk memilah – milah proyek sesuai instruksi bupati. “Dalam surat edaran Bupati Kutim tertanggal (15/8) disebutkan proyek yang menggunakan APBN dan APD Kaltim tetap jalan, karennanya dilakukan pemilihan sebab proyek yang dikerjakan PU Kutim, juga cukup banyak,” aku Aswandini.
Kegiatan lain yang dilakukan DPU, ujar Aswan akan melakukan pemilahan terhadap proyek APBD yang belum selesai, sedang dilelang, dalam proses pembuatan kontrak, selesai dikerjakan namun belum dibayar. “Untuk PL banyak yang sudah selesai, trus yang proyek lelang ini apakah kalau kontraktornya mau jalan namun dibayar tahun depan, atau apakah harus langsung distop kemudian dibayar sesuai dengan progress tanpa melakukan blac list. Ini yang saya harus konsultasikan dengan bupati,” ungkap Aswan.
Seperti diwartakan, Bupati Kutai Timur (Kutim) Ismunandar menerbitkan intruksi ke semua SKPD untuk menghentikan pembayaran kegiatan. Penghentian pembayaran kegiatan, dilakukan Bupati Ismundar melihat situasi keuangan Pemkab Kutim yang bakal terpangkas Rp1,4 triliun.
Dalam suratnya bernomor 900/315/KEU/VIII/2016 tanggal 15 Agustus 2016 prihal Instruksi Menghentikan Pembayaran, disebutkan imbas merekalkulasi APBD tahun 2016, semua proses penyerapan anggaran dari APBD murni kecuali untuk keperluan gaji pegawai, tunjangan, insentif dan honor TK2D.
Terhadap kegiatan yang dananya dari Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) dan bantuan subsidi Pemprov Kaltim tetap dijalankan. Pada instruksi ketiga, Ismunandar memerintahkan PPK dan PPTK menghentikan kegiatan meski telah dilelang namun belum ada pemenangnya, demikian yang sudah ada pemenang namun belum dilakukan penandatangan kontrak. “Khusus yang sudah ada kontrak agar dibayar sesuai pogres fisik,” tulis Ismunandar seraya mengingatkan terkait hal – hal di luar intruksinya yang ada dapat dikomunikasikan dengan Tim TAPD.(SK2/SK13)