Beranda hukum Dinkes Siap Limpahkan Pengelolaan Ijin ke PTSP, Sepanjang Tidak Bertentangan Dengan Aturan

Dinkes Siap Limpahkan Pengelolaan Ijin ke PTSP, Sepanjang Tidak Bertentangan Dengan Aturan

0

Loading

SANGATTA (6/4-2018)
Masalah perijinan di Kutim harus satu pintu yakni melalui sebagaimana diharapkan Bupati Ismunandar, tampaknya harus banyak dibahas paripurna agar tidak rancu dan bertabrakan dengan aturan lainnya.
Salah satu hal yang perlu dikaji yakni masalah perijinan di lingkungan kesehatan, banyak hal yang tidak serta merta ditangani Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Kepada Suara Kutim.com, Kepala Dinas Kesehatan Bahrani Hasanal menerangkan instansinya siap melimpahkan kewenangan 12 jenis perizinan yang selama ini dikelola.
Namun, harus ada koordinasi terlebih dahulu antara PTSP Kutim dengan Dinkes Kutim, terkait mekanisme perizinan yang ada, terutama aturan dasar dalam pengelolaan perizinan yang selama ini dikelola, agar tidak bertabrakan.
Disebutkan, dalam pengelolaan perizinan yang selama ini ditangani Dinkes Kutim, ada beberapa perizinan yang sifatnya teknis dan mendasar seperti operasional apotik, dimana harus ada survei ke lapangan terkait pengelolaan limbah dan kelayakannya sebelum kemudian dikeluarkan rekomendasi.
Yang sulit, ujar Bahrani, jika izinnya dari kecamatan otomatis memerlukan waktu dan pembiayaan yang tidak sedikit.
Menurutnya, PTSP Kutim jauh-jauh sudah mematok batas waktu pengurusan dan kemungkinan gratis yang menjadi pertanyaanj biaya survei lapangan ditanggungkan kepada siapa. “Kita tidak bisa menyamaratakan waktu pengurusan sebuah izin dengan izin lainnya. Sehingga PTSP harus tahu mekanismenya. Termasuk izin praktek tenaga medis, seperti dokter, bidan dan perawat. Jika semuanya diambil alih oleh PTSP maka akan timbul kerancuan. Sebab, sesuai Undang-undang kesehatan, izin tenaga medis harus dikeluarkan dan ditandatangani oleh pejabat Dinas Kesehatan di daerah, bukan Kepala PTSP,” ungkap Bahrani.(ADV-KOMINFO)

Artikulli paraprakKorupsi Dana PNPM, 3 Wanita Sangatta Utara Masing-Masing Dihukum 4 Tahun 4 Bulan Tambah Denda
Artikulli tjetërKutim Masuk Program GEF dan PBB