Beranda hukum Dipenjara 6 Bulan , Dian Tak Berniat Menuntut Pemerintah

Dipenjara 6 Bulan , Dian Tak Berniat Menuntut Pemerintah

0
Dian berkopiah bersama Abdul Karim dan Firmansyah - dua pembela yang membawanya bisa kembali bersama keluarga.

Loading

SANGATTA (7/8-2019)

            Meski sempat dibui selama 6 bulan akibat tuduhan terlibat illegal logging, ternyata Dian M Khomeini Bazargan Wan Hafiz Nawawi Als Abang (40) tak punya niat untuk menuntut pemerintah terutama Polisi Kehutanan (Polhut) Kaltim, yang membuat ia harus merasakan sel tahanan milik polisi.

Dian dan Abdul Karim saat memberi keterangan pers.

            Ditemui wartawan termasuk Suara Kutim.com di kediaman adiknya di Jalan Soekarno Hatta Sangatta Utara, Rabu (7/8), pria yang akrab disapa Dian ini mengaku tak menyangka kepindahannya dari Jakarta ke Tepian Langsat menghantarkannya ke penjara. “Saya datang ke Tepian Langsat untuk hijrah  demi anak-anak saya, karenanya saya berusaha sebagai petani di Tepian Langsat selain itu berbagi dengan siapa saja yang memerlukan bantuan saya,” kata Dian yang masih mengantongi KTP Jakarta ini.

            Bagi warga Tepian Langsat, ternyata Dian lebih dikenal sebagai Abang dan imam masjid meski ayah dari 5 anak ini mengaku ia hanya sebagai marbot di sebuah masjid yang belum ada namanya.

            Kepada wartawan, iapun menyatakan tidak akan menuntut siapa-siapa meski ia harus berpisah dengan keluarga dalam waktu terbilang lama. “Rasulullah saja dimacam-macamkan orang, saya ingin mengambil hikmah dibalik peristiwa ini,” ujar pria yang menyandang gelar manajemen bisnis ini.

            Ditanya Suprianto – sopir truk yang mengangkut kayu namun tertangkap 2 Polisi Kehutanan Kaltim, dijelaskan sebelumnya menginap di kediamannya yang berada di Km 115 Bengalon – Muara Wahau.

            Malam itu, kata Dian, Kamis malam, Suprianto datang bersama temannya yang juga membawa truk. Kepada Dian, warga Samarinda ini mengaku ingin mengisi truknya dengan kayu untuk menambah penghasilan.

            Mendengar keinginan Suprianto, usai shalat Jumat, Dian bertemu dengan Ripandi yang juga sedang cari pekerjaan. Kemudian Ripandi, diperkenalkan Suprianto yang akhirnya menggumakan  truk yang dikemudikan Suprianto, Ripandi menemukan Suprianto dengan Gondrong – pejual kayu di Tepian Langsat.

            Belakangan kayu yang dibawa Suprianto ditahan Suratno, Edi dan Dedi anggota Polsus Kehutanan yang sedang melakukan patroli. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Suprianto, belakangan Dian diminta datang ke Samarinda untuk dimintai keterangan. “Karena mau meminta keterangan saya datang, tak curiga bisa ditahan dengan sangkaan melakukan illegal loging,” beber Dian yang mengaku semua BAP tidak ia tanda-tangani karena tidak sesuai dengan apa yang sebenarnya terjadi.

            Setelah melalui proses pemeriksaan di Dinas Kehutanan Kaltim, Dian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Poltabes Samarinda sejak 20 Februari 2019. Sementara Suprianto  yang mengemudikan truk Nopol B 9160 UDC berisikan kayu olahan sebanyak 4,7 M3, bebas melenggang. “Disini saya nggak habis pikir, saya ngak tahu apakah Suprianto itu mendapat kayu atau tidak, malah dituduh sebagai pemilik kayu yang dibawa Suprianto,” ungkap Dian yang selama ini mengais rejeki dari berkebun meski ia menyandang master bisnis.

            Namun, ketika semua saksi dihadirkan Suratiningsih sebagai JPU, tak satupun yang menguatkan dakwaan jaksa bahkan semakin kabur sehingga dalam amar vonisnya, majelis hakim PN Sangatta yang terdiri Muhammad Riduansyah, Andreas Pungky Maradona dan Alfian Wahyu Pratama, membebaskan Dian dari dakwaan dan tuntutan hukuman JPU. “Saya bersyukur, saat persidangan berlangsung  saya dibantu Pak Abdul Karim dan Firmansyah sehingga dakwaan kepada saya terlibat illegal logging itu semakin nggak jelas,” ungkap Dian seraya menyatakan majelis hakim benar-benar jeli dalam menggelar kasusnya.(SK2/SK4)

Artikulli paraprakPemberangkatan ke Arafah Bergantian, Kloter 5 Balikpapan Dimulai Pukul 13.30 WAS
Artikulli tjetërGugatan Ria Yanti, Tergugat Hadir Saksi