Beranda foto Dipijat, Tangan AA Juga Bergeriliya Akhirnya Diborgol Polisi

Dipijat, Tangan AA Juga Bergeriliya Akhirnya Diborgol Polisi

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (30/6)
Meski berkutat dengan dunia hukum dan tahu persis mana perbuatan yang patut atau bertentangan dengan hukum, yang pasti perbuatan AS (55) seorang pengacara kondang di Bontang tidak patut ditiru, ia pada Minggu (28/6) telah berbuat tidak pantas terhadap Sel – bukan nama sebenarnya.
AA yang juga seorang dosen pada sebuah perguruan tinggi di Bontang, dilaporkan Sel dan ibunya, Senin (29/6) lalu. Hanya dalam kurun waktu 24 jam, ia kini sudah menyandang status tersngka dan menjalani pemeriksaan di Mapolres Kutim.
Kapolres Kutim AKBP Anang Triwidiandoko bersama Kasat Reskrim AKP Danang Setyo Pambudi, Selasa (30/6) menerangkan AA menjadi tersangka kasus percabulan. “Ia dijerat dengan UU Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014 pasal 76 E yang ancaman human penjara selama 5 tahun ” jelas kapolres.
Kasat Serse Danang mengungkapkan untuk membuktikan perbuatan AA, korban menjalni pemeriksaan di RSU Kudungga namun hasil visum belum diterima. Sementara , keterangan saksi perbuatan tercela AA dilakukan dengan mudah karena korban merupakan teman anak tersangka dan masih bertetangga. “Tersangka meminta korban memijatnya. Saat dipijat, tersangka dalam keadaan terlentang kemudian tangan tersangka bergelirua kemana-mana,” beber Danang.
Meski sempat meminta korban tutup mulut dan dijanjikan akan dibelikan pernak-pernik HP serta barang lainnya, namun perbuatan AA keburu diketahui ibu korban. Tak pelak, AA yang sudah tua tak berkutik ketika dihajar ibu. “Saat itu AA sempat dipukul ibu korban hingga hidung dan mulut berdarah, namun tak berdaya membela diri,” terang Danang seraya menambahkan AA kini telah mendekam di tahanan Polres Kutim.(SK-02/SK-03/SK-11)