Beranda kutim adv pemkab Disdik Kutim Keluarkan Edaran Pembatalan UN dan UAS

Disdik Kutim Keluarkan Edaran Pembatalan UN dan UAS

0

Loading

Sangatta – Dinas Pendidikan (Disdik) Kutai Timur (Kutim) mengeluarkan edaran terkait pembatalan pelaksanaan Ujian Nasional (UN) tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga Menengah Pertama (SMP) di Kutim. Surat Edaran dengan nomor 800/1075/Disdik-Skt.Kadis/III/2020 tanggal 27 Maret 2020 tentang pelaksanaan Ujian Nasional dan Ujian Sekolah (US) jenjang SD/sederajat dan SMP/sederajat Tahun Pembelajaran 2019/2020, yang ditandatangai langsung Kepala Dinas Pendidikan Kutim Roma Malau, ditujukan kepada seluruh Kepala UPT Pendidikan di 18 Kecamatan di Kutim, Ketua Yayasan SD, SMP Swasta, Koordinator Pengawas Kabupaten, Kepala SD dan SMP seKutai Timur.

Kepala Dinas Pendidikan Kutim, Roma Malau

Dalam edarannya, Roma menyebutkan jika keputusan pembatalan UN SD dan SMP seKutim merujuk pada Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19). Selain itu, Disdik Kutim juga merujuk pada Surat Keputusan Gubernur Kaltim tentang penetapan status KLB COVID-19 wilayah Kaltim, serta Surat Edaran Bupati Kutim tentang Penanggulangan Penyebaran COVID-19 di wilayah Kutim.

“Merujuk pada kondisi wabah COVID-19 saat ini, maka Ujian Nasional (UN) Tahun Pelajaran 2019/2020 di batalkan. Dengan dibatalkan UN Tahun Pelajaran 2019/2020, maka keikutsertaan UN tidak menjadikan syarat kelulusan atau seleksi masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Selain itu, proses penyetaraan bagi lulusan program Paket A, program Paket B akan ditentukan kemudian,” ujar Roma dalam surat edarannya.

Lanjutnya, terkait pembatalan Ujian Sekolah (US) jenjang SD dan SMP sederajat, maka kelulusan SD sederajat ditetapkan berdasarkan nilai pada lima semester terakhir. Pola penilaian kelulusan ini juga diberlakukan kepada SMP sederajat.

“Untuk SD sederajat, akan diambil nilai Kelas IV semester 7 dan 8, nilai Kelas V semester 9 dan 10, nilai Kelas VI semester 11, dan nilai Kelas VI semester 12, dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan. Sedangkan untuk kelulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP) sederajat berdasarkan nilai lima semester terakhir, yakni nilai Kelas VII Semester 1 dan 2, nilai Kelas VIII semester 3 dan 4, nilai Kelas IX semester 5, dan nilai Kelas IX semester 6 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan. Pengumuman kelulusan SD dan SMP sederajat akan disampaikan pada tanggal 5 Juni 2020,” terang Roma.

Terkait proses kenaikan kelas, Roma menyebutkan đilaksanakan dengan beberapa ketentuan. Yakni Ujian Akhir Semester (UAS) untuk kenaikan kelas dilakukan dalam bentuk portofolio, nilai raport dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan /atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya. “Ujian Akhir Semester untuk Kenaikan Kelas dirancang untuk mendorong aktivitas bėlajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh,” ujarnya.

Ditambahkan Roma, untuk proses kegiatan belajar dari rumah, juga dilaksanakan dengan sejumlah ketentuan. Di antaranya, belajar dari rumah melalui pembelajaran Daring atau jarak jauh dilakukan dengan tujuan memberikan pengalaman belajar yang bermakna (meaningfull) bagi peserta didik, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan target atau capaian kurikulum untuk Kenaikan Kelas atau Kelulusan. Selain itu, belajar dari rumah dapat dititikberatkan atau focus pada pendidikan kecakervariasiapan hidup (life skill), antara lain mengenai pandemi COVID-19.

“Aktivitas pembelajaran dan tugas pembelajaran pada kegiatan Belajar dari rumah dapat bervariasi antar peserta didik, sesuai minat dan kondisi masing-masing termasuk memperhatikan kesenjangan akses atau fasilitas di rumah. Produk aktivitas kegiatan Belajar dari rumah diberi umpan balik yang bersifat kualitatif dan berguna dari guru, tidak diharuskan memberikan skor atau nilai yang bersifat kuantitatif,” terang Roma.(Adv-Kominfo)

Artikulli paraprakGunakan Mobil Water Cannon, Polres Kutim Lakukan Penyemprotan Disinfektan di Kota Sangatta
Artikulli tjetërTerkait Karantina Wilayah, Ismu Sebut Tunggu Arahan Pusat