Beranda hukum Disdik Siap Bayar Utang Berdasarkan Audit BPKP dan Kejaksaan

Disdik Siap Bayar Utang Berdasarkan Audit BPKP dan Kejaksaan

0

Loading

SANGATTA (9/5-2017)
Dinas Pendidikan (Disdik) Kutai Timur (Kutim) mulai membayarkan hutang proyek fisik dan non fisik tahun 2016. Namun dipastikan hutang yang akan dibayarkan nanti telah melalui verifikasi BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) Kaltim.
Kepala Disdik Kutim, Akhmadi Baharuddin menerangkan memastikan ia tidak berani membayar tanpa terlebih dahulu ada rekomendasi tim auditor BPKP, karena adanya temuan bupati yang dalam dokumen keuangan terlaporkan telah selesai 100 persen, namun belum rampun. “Proyek yang belum selesai ini tidak mungkin dibayar full, karena berbahaya bisa-bisa dituduh ada korupsi,” ujar Akhmadi.
Agar tidak menimbulkan masalah hukum, mantan Kadis Perkebunan Kutim ini menegaskan instansinya akan menggandeng BPKP dan Kejaksaan Negeri (Kejari ) Sangatta melakukan audit ulang. “Ini sesuai perintah bupati, bahkan Pak Bupati menyatakan banyak proyek di lingkungan Disdik yang bermasalah karenanya pembayaran harus sesuau fakta bukan laporan di atas kertas,” tandas Akhmadi.
Ditemui di ruang kerjanya, Akhmadi mengakui saat ada 60 dokumen proyek fisik dilakukan verifikasi ulang. Dari perhitungan utang yang ada mencapai Rp 101 miliar yang terdiri dari hutang fisik Rp 74 miliar dan hutang non fisik sekitar Rp27 miliar. “Anggaran yang tersedia untuk membayarkan hutang beru mencapai Rp 65 miliar, sementaranya sisanya akan di break down pada anggaran perubahan (APBD-P) Kutim tahun ini. Namun dipastikan, setiap hutang yang dibayarkan harus clear and clean, baik secara dokumen maupun fisik pekerjaan di lapangan,” sebut Akhmadi dengan raut wajah serius.(SK2/SK3)