Beranda ekonomi Dishubkominfo Kutim Bangun UPTD di Pesisir dan Pedalaman, 2015 Mendatang

Dishubkominfo Kutim Bangun UPTD di Pesisir dan Pedalaman, 2015 Mendatang

0

Loading

Kadishubkominfo Johansyah Ibrahim

Sangatta, Suarakutim.com Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo)  Kutai Timur berencana akan membangun  beberapa Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) di beberpa kecamatan di Kutai Timur pada tahun 2015 mendatang. Menurut Kepala Dishubkominfo Kutim Johansyah Ibrahim, pembangunan UPTD di daerah pesisir dan pedalaman Kutim ini untuk lebih memperketat pengawasan pemerintah terhadap lintas batas dan kegiatan bongkar muat baik yang ada di pelabuhan laut atau dermaga sungai, serta terminal-terminal yang ada di pedalaman Kutim.
“UPTD Perhubungan segera kita bangun 2015 mendatang, dai daerah pesisir dan pedalaman, supaya pengawasan kita lebih kuat terhadap kegiatan tranfortasi dan bongkar muat di dermaga atau pelabuhan dan terminal”, kata Johansyah.

Lanjut Johansyah, selama ini rendahnya pengawasan Dishub Kutim terhadap kegiatan bongkar muat barang di pelabuhan serta trayek bus maupun taksi gelap yang mengangkut masyarakat di pedalaman, karena belum adanya petugas pengawas dan UPTD di daerah tersebut.

“tidak ada UPTD, ya tidak ada pengawasan. Supir bus males masuk ke terminal, apalagi sopir taksi gelap, takut kena cukai. Akhirnya beberapa terminal digarap warga jadi lahan sawit karena tidak difungsikan”, kata Johansyah.

Johansyah berharap, ke depan dengan dibentuknya UPTD baik di daerah pesisir maupun pedalaman Kutim, pengawasan pemerintah dapat lebih dilakukan terhadap kegiatan lintas batas dan transportasi baik darat maupun laut dan sungai. Selain itu, dengan adanya UPTD , segala kegiatan baik itu di dermaga maupun pelabuhan laut serta terminal dapat memberikan pemasukan yang nyata bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kutim dari sektor perhubungan. (Tim SK)       

Artikulli paraprakDPRD Kutim Dukung Anggaran Pembangunan Jaringan Listrik Pesisir
Artikulli tjetërKEK Maloy Modal Besar Kutim Raup PAD Dalam Bidang Perizinan