Beranda hukum Disperindag Perketat Ijin Penjualan Minol

Disperindag Perketat Ijin Penjualan Minol

0
MABUK : Kedua remaja yang masih duduk dibangku kelas 1 SLTP ini tak berdaya ketika diperiksa anggota Polres Kutim, keduanya sedang mabuk habis menegak miras berkadar alkohol 70 persen yang berbahaya bagi kesehatan

Loading

SANGATTA (3/6-2017)
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutim, akan mengatur ulang mekanisme penjualan dan peredaran minuman beralkohol (Minol) .
Kepala Disperindag Kutim, Edward Azran saat ditemui Suara Kutim.com seusai mengikuti pelantikan 11 Kepala OPD Pemkab Kutim, Jumat (2/6) mengakui instansinya bertanggung jawab dalam rekomendasi izin penjualan Minol.
“ Izin yang diberikan tidak pernah diberikan bagi pedagang retail apalagi pedagang sembako. Izin penjualan minol hanya diberikan bagi kalangan tertentu seperti Tempat Hiburan Malam (THM), Hotel, termasuk pusat hiburan dan penjualan pada area khusus di kawasan perusahaan milik PT KPC dengan pertimbangan ada pekerja asing,” ungkap Edward seraya menambahkan pemberian izin berdasarkan perdagangan minol secara nasional serta Peraturan Daerah (Perda) Kutim Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Untuk menjaga Kamtibmas, Edward menegaskan, instansinya memperketat persyaratan dalam pengajuan izin seperti membatasi jumlah minol dijual, termasuk membatasi kadar alkohol yang boleh dijual. Selain itu, lebih selektif terhadap syarat tempat-tempat yang boleh menjual .
“Tidak boleh dijual disembarang tempat, termasuk pedagang retail dan sembako. Jika diketahui ada pedagang retail atau sembako yang menjual minuman beralkohol secara bebas, dipastikan bahwa pedagang tersebut tidak mengantongi izin Pemkab Kutim dan harus dilakukan penindakan tegas ,” terangnya seraya menambahkan ia kerap menumukan minol di warung serta dekat rumah ibadah.
Lebih jauh, ia mengakui besar mudarat dari meminum Minuman Beralkohol (Minol) terutama dalam hal kesehatan terlebih bagi ummat Islam sudah jelas ada larangan tegas atau haram mengkonsumsi . Sementara bagi orang yang diluar Islam, mungkin memang kebutuhannya terlebih bagi masyarakat Eropa atau pekerja asing yang bekerja di Kutim dan memang sudah menjadi kebiasaan mereka untuk meminum minuman beralkohol tersebut namun umumnya dalam batas tertentu. (SK3)