Beranda kutim Dituduh Malpraktik : 3 Pejabat dan Bupati Digugat Riyanti

Dituduh Malpraktik : 3 Pejabat dan Bupati Digugat Riyanti

0
Riyanti bersama M Eza - anaknya saat menjalani persidangan di Jakarta (Foto Detik.com)

Loading

SANGATTA (25/3-2019)

            Sejumlah pejabat termasuk Bupati Kutai Timur (Kutim) digugat Riyanti – ibu M Eza warga Sangatta Selatan yang kini mengalami cacat mata. Mereka yang digugat Riyanti melalui kuasa hukumnya Hamzah Fansyuri, Waluyo Rahayu,Sri Yuliati dan Sarif Pandurata Arifin yakni Zainuddin – dokter spesialis mata pada RSU Kudungga, sebagai tergugat pertama, kemudian Aisyah – Kadis Kesehatan Kutim menjadi tergugat ke II, Bahrani Hasanal – tergugat III dan Bupati Kutim  turut tergugat.

Andreas Pungky Maradona – Humas PN Sangatta

            Andreas Pungky Maradona – Humas PN Sangatta dikonfirmasi Suara Kutim.com membenarkan kasus dugaan mal praktik terkait mata M Eza, sudah masuk PN Sangatta. “Hari Senin tanggal 25 Maret 2019 pukul 09.00 Wita merupakan sidang kedua, sedangkan pihak penggugat yakni Riyanti menguasakan kepada Hamzah Fansyuri dan kawan-kawan dari Hamzah Fansyuri Law Office Jlan Jend Sudirman Jakarta yang juga beralamat di Jalan APT Pranoto Sangatta Utara,” terangnya.

            Meski membenarkan adanya gugatan Riyanti, Andreas tidak menyebutkan nilai gugatan yang disampaikan karena pada persidangan pertama yang terdiri Muhammad Riduansyah sebagai Ketua Majelis Hakim dengan anggota Andreas Pungky Maradona dan  Alfian Wahyu Pratama, pihak tergugat belum hadir.

            Kasus dugaan mal praktik yang dialamatkan Riyanti kepada Zainuddin dan berbagai pihak ini, ketika Zainuddin sebagai dokter spesialis mata pada RSU Kudingga  yang mengoperasi Eza.

  Kepada Suara Kutim.com, Bahrani mengungkapkan pada tahun 2013 hasil  diagnosa, Eza menderita Katarak Congenital Totalis (KTC).   Karena mengalami KTC, mata Eza  mengalami kekeruhan pada lensa mata yang kemungkinan disebabkan galaktosemia, sindroma kondrodisplasia, rubella kongenital, atau sindroma down. Berdasarkan data, penderita KTC hanya dapat menangkap cahaya tanpa dapat melihat utuh seperti bayi yang lahir sehat dan normal.

“Waktu itu, Eza sudah menderita KTC dikedua matanya, nah mata yang KTC pada lensa matanya mengalami kekeruhan dan itu dapat terlihat tanpa bantuan alat khusus karena tampak sebagai warna keputihan pada pupil yang seharusnya berwarna hitam,” terang Bahrani seraya menambahkan Eza saat dibawa ke RSU Kudungga sudah tidak bisa melihat kecuali sinar atau cahaya saja.

 Agar Eza bisa melihat benda selain cahaya saja, ujar Bahrani, dilakukan operasi dengan memasang lensa. Namun, sesuai SOP, pemasangan tidak dilakukan bersamaan tetapi bertahap dengan jarak waktu cukup lama.

Sayangnya, pada saat dilakukan pemasangan lensa di mata kiri, diketahui lensa di mata kanan mengalami perubahan yang diduga akibat terkena gesekan tangan. Sehingga akan dilakukan operasi ulang untuk membetuli lensa yang miring. “Sudah dijadwalkan lima hari setelah pemasangan lensa kiri, namun orang tua Eza baru datang 15 hari kemudian dalam keadaan kurang sehat sehingga tidak bisa dilakukan operasi ulang,” sebut Bahrani seraya menambahkan  Eza oleh keluarganya selalu dibawa terlambat saat melakukan kontrol dan pengobatan.

Setelah mata kanan, Eza mengalami pembengkakan, dokter Zainuddin sebagai dokter yang menangani Eza merujuk agar Eza dibawa ke RS yang punya peralatan lebih lengkap.

Ditegaskan, prosedur yang dilakukan RSU Kudungga sudah sesuai SOP namun disayangkan dukungan orang tua minim. Iapun melihat tidak ada malpraktik, terlebih IDI Kaltim melalui Arie – spesialis mata ternama di Samarinda menyatakan tidak ada kesalahan apapun. “Kasus mata Eza itu diadukan ke Polres Kutim, hasilnya nggak ada kesalahan karena yang menyatakan itu tenaga ahli yang diminta Polres Kutim yakni IDI Kaltim bukan IDI Kutim,” tandas Bahrani.(SK11)

Artikulli paraprakKarena Bermanfaat Banyak, MoU Kutim Dengan DJKN Berlaku Selama 5 Tahun
Artikulli tjetërBaharudin : Wajib Retribusi TPI Boleh Ajukan Keberatan