Beranda ekonomi Diundang Sosialisasi Perda Retribusi PPI dan BBI oleh DPRD Kutim, Bapenda Kutim...

Diundang Sosialisasi Perda Retribusi PPI dan BBI oleh DPRD Kutim, Bapenda Kutim Tidak Hadir

0

Loading

Sangatta (19/3-2019)

Ketidak hadiran perwakilan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutai Timur dalam sosialisasi Perda Retribusi Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) dan balai Benih Ikan (BBI), Selasa (19/3) di Balai Pertemuan Umum (BPU) Kecamatan Sangatta Utara, sangat disayangkan oleh para anggota DPRD Kutim.

Anggota DPRD Kutim, Hasbullah dalam Sosialisasi Perda Retribusi PPI dan BBI di BPU, Kecamatan Sangatta Utara

Menurut anggota DPRD Kutim, Hasbullah ada dua instansi yang berkaitan langsung dengan Perda Retribusi PPI dan BBI, yakni Dinas Perikanan dan Kelautan (DPK) Kutim dan Bapenda Kutim. Tapi jika sudah berbicara retribusi itu urusan Bapenda Kutim.

“Ini Bapenda-nya sendiri tidak hadir, kan lucu ini. Makanya terkadang kita dengan pemerintah tidak singkrong, kenapa tidak singkrong ? karena kita berharap harus ada komunikasi dan kordinasi dari instansi terkait dengan DPRD, tapi terkadang kurang kordinasi,” ujar Hasbullah.

Dijelaskan, tugas DPRD sudah mengesahkan raperda menjadi Perda, kemudian ditindaklanjuti dengan sosialisasi Perda No I tahun 2018 tentang Retribusi PPI dan BBI, namun Instansi yang berkaitan langsung dengan pendapatan daerah malah tidak hadir.

“Untuk itu jika nantinya ada kegiatan sosialisasi berkaitan dengan PAD saya minta di upayakan di hadirkan, kalau mereka tidak hadir maka kami juga tidak akan hadir,” ujarnya.(ADV-DPRD KUTIM)