Beranda hukum Dokter FKTP Harus Tuntas Memeriksa Pasien Peserta JKN-KIS

Dokter FKTP Harus Tuntas Memeriksa Pasien Peserta JKN-KIS

0

Loading

SANGATTA (29/8-2019)

Kepala Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kutai Timur (Kutim), Ika Irawati minta agar dokter yang melayani Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)  bisa menyelesaikan tugasnya secara tuntas dalam penanganan pasien sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) saat melakukan pengobatan pada FKTP seperti Puskesmas maupun pada praktek dokter mandiri.

 Itu dikemukakan  Ika, terkait hasil audit internal BPJS Kesehatan bahwa adanya indikasi tagihan ganda dari peserta JKN-KIS atau BPJS Kesehatan yang ditangani FKTP di Kutim namun kemudian dirujuk  dokter untuk menjalani perawatan lanjutan pada fasilitas kesehatan tingkat lanjutan  seperti rujukan ke RSU Kudungga Sangatta Utara.

Selama ini peserta JKN-KIS maupun pihak FKTP, terang Ika,   salah kaprah dalam memahami fungsi FKTP. “Anggap yang ada saat ini adalah jika FKTP adalah tempat untuk mendapatkan rujukan. Padahal anggapan tersebut salah kaprah. Akan tetapi yang benar, FKTP adalah tempat untuk mengakses layanan kesehatan pada saat peserta mengalami keluhan pertama akan ketidaknyamanan atau sakit. Jika memang dokter di FKTP tidak mampu menangani keluhan medis tersebut, pasti dengan sendirinya akan dirujuk,” terangnya.

Puskesmas maupun praktek dokter mandiri yang menjadi FKTP, terang Ika, ada dokter dengan kompetensi 144 diagnosa yang harus tuntas penanganannya di FKTP tersebut. Sementara itu adan peserta JKN-KIS yang sakit atau tidak setiap bulannya maka pihak BPJS Kesehatan wajib membayarkan Kapitasi peserta BPJS Kesehatan yang terdaftar di FKTP tersebut setiap bulannya.

Ika memohon   FKTP lebih memaksimalkan perannya sebagaimana fungsi pemberi pelayanan kesehatan pada tingkat pertama kepada peserta BPJS Kesehatan, karena sudah ada hasil audit pemeriksa internal BPJS Kesehatan yang menduga adanya tagihan ganda atas tindakan medis yang dilakukan FKTP maupun Fasilitas Kesehatan (Faskes) lanjutan di Kutim. “Ada peserta BPJS Kesehatan yang dirujuk, namun dalam catatan rekam medisnya hanya mengalami jenis sakit atau keluhan kesehatan yang ringan seperti  flu dan batuk yang seharusnya tidak perlu dirujuk, tetapi bisa dituntaskan oleh dokter umum yang ada di FKTP saja,” bebernya.(SK3)

Artikulli paraprakBID Dorong Desa Lebih Maju
Artikulli tjetërOPM 2019 Sasar Parkir Sembarangan di Jalan Yos Sudarso Sangatta Utara