Beranda politik DPRD Kutim DPRD Tegaskan Bakal Calon Kades Maksimal 5 Orang

DPRD Tegaskan Bakal Calon Kades Maksimal 5 Orang

0

Loading

SUARAKUTIM.COM; SANGATTA—Sesuai Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Desa, Pasal 23 ayat 1 yang berbunyi dalam hal bakal calon kepala desa yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, berjumlah paling sedikit 2 (dua) orang dan paling banyak 5 (lima) orang, Panitia pemilihan kepala desa menetapkan bakal calon kepala desa menjadi calon kepala desa. Karenanya, Badan pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kutai Timur, menegaskan jika bakal calon kepala desa (Kades) hanya sebanyak 2 hingga 5 orang.

Anggota DPRD Kutim – Agusriansyah Ridwan

“Sesuai dengan Permendagri nomor 72 tahun 2020 bakal calon kades sebanyak 2 hingga 5 orang. Jika lebih dari 5 orang maka diadakan tes wawasan kebangsaan (TWK),” ungkap Kepala Bapemperda DPRD Kutim, Agusriansyah Ridwan saat diwawancarai oleh awak media usai rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) di Ruang Hearing, Sekretariat DPRD, Kawasan Bukit Pelangi, Sangatta, Senin (31/5/2021).

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut menambahkan, RDP ini bertujuan untuk menyamakan persepsi teknis persiapan dan pelaksanaan Pilkades tahun 2021 dengan regulasi yang berlaku. Pihak DPMD dan panitia penyelenggara telah profesional dalam melakukan tahapan-tahapan untuk Pilkades serentak pada tahun ini.

“Pilkades akan dilaksanakan pada Oktober tahun 2021 mendatang jika tidak ada perubahan,” jelas Agusriansyah.

Anggota Komisi D itu berharap Pilkades tahun ini berjalan dengan kondusif, aman dan tertib serta pada tahap yang sesuai regulasinya tanpa adanya persoalan yang implikasi. Bagi dinas terkait serta panitia Pilkades supaya menyandarkan diri pada regulasi dengan sebaik-baiknya.

“Bagi warga dari Kutim yang ingin berkontestasi dalam Pilkades serentak tahun ini, maka akan diperlakukan dengan adil sesuai dengan aturannya,” ujarnya.(Advetorial/Admin)