Beranda hukum Dugaan Pengelembungan Suara di Bengalon Tidak Bisa Diproses

Dugaan Pengelembungan Suara di Bengalon Tidak Bisa Diproses

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com

      Dugaan pengelembungan suara di Kecamatan Bengalon, tidak bisa dilanjutkan ke ranah hukum lebih jauh pasalnya Gakumdu Kutim menilai laporan Panwaslu Kutim, sudah kadaluarsa. Kapolres Kutim AKBP Edgar Diponegoro menyebutkan, dalam rapat Gakumdu tersimpulkan dugaan penyimpangan proses perhitungan suara di Bengalon, tidak bisa dilanjutkan karena kadaluarsa.
      Bersama Kasat Serse Yogie Hardiman serta  tim penyidik kasus Pemilu Kaurbinops Iptu M Arifin, disebutkan   dugaan penggelembungan pada 23 April seharusnya sudah dilaporkan Panwaslu, sehari kemudian. “Proses penyelidikan harus dilakukan dalam waktu lima hari, kenyataannya laporan disampaikan pada tanggal  dua puluh sembilan,” terang kapolres.
Dokumen Pemilu Yang Masuk Karung
Mengenai kemungkinan  Parpol melaporkan, kapolres menyebutkan  tidak ada jalurnya karena dalam  aturan yang berhak melaporkan kasus itu ke Gakumdu hanya  Panwas. “Bukan Parpol yang merasa dirugikan,” sebut Kapolres Edgar.
Diberitakan sebelumnya, Panwaslu Kutim setelah mempelajari data yang ada menilai ada pengelembungan suara di Bengalon. Kasusnya, menurut HB – Komisioner KPU yang ditahan di Mapolres Kutim lebih parah dari Sangatta Selatan.  “Indikasinya  ada penggelembungan suara untuk caleg partai tertentu akibatnya,  ada  partai tertentu   yang merasa dirugikan karena dengan naiknya jumlah Bilangan Pembagi Pemilu seperti Partai Gerindra yang seharusnya bisa mendapat dua  kursi akhirnya memperoleh satu kursi,”  kata anggota Panwas Nirmalasari Idha Wijaya.
Indikasi pelaku penyimpangan, ujar Nirmalasri adalah  dilakukan PPK  yang dilihat  semua saksi partai.  “Kalau kasus Sangatta Selatan yang berubah hanya suara caleg, tapi tak merubah jumlah suara sah pada umumnya sehingga tidak merubah BPP  sedang di Bengalon, ada penggelembungan suara yang mempengaruhi BPP,” beber Nirmalasari.(SK-02)