Beranda hukum Endro : Perusahaan Pers Harus PT dan Hanya Untuk Penerbitan Pers

Endro : Perusahaan Pers Harus PT dan Hanya Untuk Penerbitan Pers

0

Loading

SANGATTA (12/9-2020)

Ketua PWI Kaltim Endro S Effendi belum lama ini mengingatkan pengurus dan anggota PWI di Kutim, bahwa  badan hukum perusahaan pers tidak boleh dicampur dengan usaha lain khususnya untuk kepentingan pribadi atau demj melancarakan usaha sektor lain.

“Jangan sampai terjadi karena melanggar Undang-Undang Pers dan Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers. Meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan atau menyalurkan informasi,” pesannya.

Bersama Wiwid Mahendra – Sekretaris PWI Kaltim, ditegaskan perusahaan pers tidak boleh dicampur dengan usaha lain seperti perusahaan jasa, kontraktor, percetakan, dan sebagainya meski demokrasi Indonesia menjamin kebebasan pers yang membolehkan semua warga negara bisa mendirikan media pers  namun ada ketentuan hukum dan peraturan Dewan Pers terkait media yakni  perusahaan pers harus berbentuk badan hukum yang di akui yaitu Perseroan Terbatas (PT). “Jadi Perusahaan Pers dikhususkan sebagai penerbitan media pers saja, tidak boleh ada yang lain,” tandasnya.

Disebutkan dalam beberapa kasus pers yang terjadi termasuk di Kaltim saat ini, hal utama yang akan menjadi perhatian PWI dan Dewan Pers adalah badan hukum, kemudian Pimpred apakah sudah mengkiti UKW tingkat utama atau tidak. “Kalau keduanya sudah memenuhi syarat, maka bisa disebutkan apa yang diberitakan merupakan produk pers dan masalahnya masalah pers, tidak bisa dibawa ke ranah hukum lainnya yang kerap menggunakan UU ITE,” beber Endro.(SK5)