Beranda hukum FPII Minta Dewan Pers Tarik Surat Edaran Tentang THR

FPII Minta Dewan Pers Tarik Surat Edaran Tentang THR

0

Loading

SANGATTA (17/6-2017)
Imbauan Dewan Pers agar masyarakat terutama pemerintah dan perusahaan tidak melayani organisasi wartawan terutama yang telah terverifikasi dan menjadi konstituen Dewan Pers, jika meminta atau menyampaikan permohonan akan Tunjangan Hari Raya (THR) baik dalam bentuk uang, barang, atau dalam bentuk apapun yang kerap disampaikan menjelang lebaran idul fitri 1438 H atau tahun 2017, ditanggapi berbeda Forum Pers Independent Indonesia (FPII).
Dalam surat Nomor 041/FPII-H/VI/2017 tanggal 9 Juni 2017 yang ditanda-tangani Mustofa Hadi Karya dan Kasihhati masing-masing sebagai Ketua Setnas dan Ketua Presidium, menuding Dewan Pers telah membuat konflik baru dalam dunia pers di Indonesia.
Pada surat yang ditujukan ke sejumlah lembaga pemerintah termasuk pimpinan perusahaan swasta se Indonesia itu, disebutkan Dewan Pers dengan sengaja menyebutkan organisasi perusahaan pers dan organisasi wartawan yang terverifikasi versi Dewan Pers yang diperbolehkan dilayani. “Dengan tegas, FPII menolak sikap Dewan Pers dan manyatakan surat edaran yang dibuat versi Dewan Pers sudah melanggar hak-hak kemerdekaan dan kebebasan pers Indonesia,” tulis keduanya dalam suratnya yang disampaikan ke semua pimpinan media dan wartawan FPII.
Disebutkan, di FPII sedikitnya terdapat 80 an organisasi wartawan, dan 43 ribu media serta jutaan wartawan yang mempunyai hak yang sama. “Kami minta Dewan Pers mencabut surat edarannya yang telah mengkotak-kotakan kemerdekaan, kebebasan pers dan menyimpang dari UU Pers,” tulis keduanya.
Sebelumnya, Dewan Pers dalam surat edaran Nomor 305/DP-K/VI/2017 tanggal 7 Juni 2017 yang ditanda-tangani Yosep Adi Prasetyo sebagai Ketua Dewan Pers, ditegaskan Dewan Pers melarang pemberian THR kepada organisasi pers atau wartawan dilandasi sikap moral dan etika profesi dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakan integritas serta menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme kewartawanan.
Selain itu, diungkapkan pelarangan wartawan minta atau menerima THR Idul Fitri 1438 H merupakan salah satu upaya pemberantasan praktek korupsi yang marak saat ini. “Dewan pers tidak dapat membiarkan praktek tidak terpuji dimana wartawan, perusahaan pers, atau organisasi wartawan yang banyak bermunculan belakangan ini meminta-minta sumbangan, bingkisan ataupun THR,” tulis Yosep dalam suratnya yang juga disebarkan ke sejumlah media masaa dan organisasi kewartawanan.
Diingatkan, jika ada oknum wartawan yang mengaku dari media ataupun sebuah organisasi wartawan meminta THR atau sumbangan segera dilaporkan ke Polisi atau Dewan Pers, terlebih-lebih dengan cara memaksa, menekan, atau mengancam.
Dewan Pers menerangkan perusahaan pers dan organisasi wartawan yang terverifikasi serta menjadi konstituen Dewan Pers yakni Serikat Perusahaan Pers (SPS), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) serta Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI). “Imbauan ini dibuat dalam rangka menjaga integritas wartawan Indonesia dan meningkatkan mutu kehidupan pers nasional,” tulis Yosep Adi Prasetyo.(SK12)