Beranda hukum Gara-Gara Memposting Permusuhan di FB, Im Dijerat UU ITE

Gara-Gara Memposting Permusuhan di FB, Im Dijerat UU ITE

0

Loading

SANGATTA (16/2-2018)
Gara-gara memposting informasi yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA), Im alias Ma bin Sah, harus berurusan dengan hukum.
Bahkan, penkaranya belum lama ini diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sangatta dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mohammad Mahdy. Kajari Sangatta, Mulyadi menerangkan, perbuatan Im dilakukan pada Minggu (30/4) tahun 2017 lalu di Muara Wahau.
“Kasus pelanggaran UU ITE itu terjadi ketika Im melalui akun facebooknya memposting kalimat-kalimat yang dapat menimbulkan masalah sosial yakni konflik sosial antar suku, meski ia beralasan perbuatan itu karena sakit hati adiknya dipukuli orang,” terang kajari seraya menerangkan namun perbuatan Im dengan menyebut-nyebut suku dapat mengakibatkan konflik.
Kasus yang bisa diredam Kepala Desa Selabing ketika masalahya dilaporkan Polisi sehingga diproses dan ada bukti kuat berdasarkan screenshot. “Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Digital Forensik Komputer dari Kementrian Komunikasi dan Informasi RI, Direktorat Jendral Aplikasi Informatika, Direktorat Keamanan Informasi tanggal 14 Agustus 2017, yang ditanda tangani oleh Digi Indra Sukmana, memang benar Im telah memposting kalimat yang tidak dibenarkan dalam UU ITE, karenanya Im disangka melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elekronika,” beber Kajari Mulyadi seraya menyebutkan dalam waktu tidak lama Im sebagai terdakwa mulai diadili di PN Sangatta.(SK12)

Artikulli paraprakMahyudin Kunjungi Wahau, Sosialisasikan Arti Kebangsaan
Artikulli tjetërTPA Batota Dikembangkan Jadi Lahan Bernilai Ekonomi dan Areal Perternakan Sapi