Beranda hukum Giliran Kabag Hukum Dimintai Keterangan Soal KTE

Giliran Kabag Hukum Dimintai Keterangan Soal KTE

0

Loading

Kajari Tety Syam 
SANGATTA,Suara Kutim.com
 Kejaksaan Negeri (Kejari) Sangatta memanggil berbagi  pihak terkait penggunaan keuangan serta asset yang diserahkan pemilik Bank IFI ke PT KTE. Satu persatu, pejabat di lingkungan Pemkab diminta memberikan keterangan diantaranya Nora Rahmadani, Kabag Hukum Setkab Kutim yang tercatat sebagai   sekertaris  tim liquidasi PT KTE, Nora Rahmadani.
Nora berdasarkan keterangan Kajari Tety Syam, Kamis (6/11)  dimintai keterangan  karena termasuk dalam luquidasi. “Minggu depan, komisaris KTE Hajar Siang  akan diminta keteranganya. Hajar siang sebelumnya sudah diminta hadir untuk diambil keterangannya, tapi dia minta ditunda seminggu  karena itu pemeriksaan baru akan dilakukan minggu depan termasuk anaknya yang kini kerja di Kutai Mitra Energi Baru,” jelas kajari.
Mitra kerja KTE yakni   Direktur PT Astiku Saksi, akan dipanggil  untuk menjelaskan  posisi  dana KTE yang dulu dimasukkan  sebesar Rp40 M lebih. “Satu persatu akan terus kami panggil  untuk mencocokkan data yang kami sudah dimiliki,   sebab selama beberapa orang yang kami periksa ini  masih banyak yang menyatakan tidak tahu apa yang ditanyakan namun setelah data diperlihatkan akhirnya mengakui,” ungkapnya.
 Kajari Tety Syam mengakui   Anung Nugroho banyak bercerita tentang masalah  dan memberikan keterangan yang cukup gamblang  namun Anung tidak tahu kemana  aset-aset itu serta  siapa yang kuasai setelah terkait proses hukum.
Disebutkan pengembangan kasus  KTE,    ada beberapa orang yang telah diperiksa antara lain adalah Edward Azran selaku komisaris KMEB, Anung Nugroho selaku mantan Dirut KTE, Apidian Triwahyudi selaku mantan Direktur KTE,  dan Nora Rahmadani.
Dugaan  penyalahgunaan asset jaminan Bank IFI ini muncul ketika  kejaksaan akan melakukan eksekusi atas dana KTE yang tersimpan di Bank IFI. Namun, ternyata  uang dalam bentuk cek, sudah kosong dan telah diganti dengan  asset pemilk Bank IFI.

Dari salah satu asset yakni tanah di Terogong, Jakarta  sudah disewakan ke PT Total untuk SPBU selama 5 tahun  sebesar Rp25 M. “Karena disewakan tanpa sepengetahuan jaksa sebagai tim eksekusi, maka kami harus pastikan apakah dana hasil sewa ini masuk ke kas daerah kalau tidak  bisa jadi kasus baru dari kasus KTE” jelas Tety Syam seraya membenarkan jika sewa menyewa lahan emas itu melibatkan seorang notaris di Sangatta dan atas perintah pejabat di PT KMEB.(SK-02)
Artikulli paraprak2 Duta Kutim Raih Tiket ke WMC di China
Artikulli tjetërKejaksaan Panggil Kembali Mujiono