Beranda hukum Gubernur Batal Datang, MoU Perusahaan Dengan Masyarakat Tetap Dilaksanakan

Gubernur Batal Datang, MoU Perusahaan Dengan Masyarakat Tetap Dilaksanakan

0

Loading

SANGATTA (18/4-2018)
Gara-gara pesawat mengalami gangguan, rencan kunjungan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak, ke Karangan dan Kaubun, hari ini batal. Namun, acara tetap berlanjut meski gubernur diwakili Kepala Dinas Kehutanan Kaltim Wahyu Widhi Wiranata.
Acara yang digelar di lapangan milik PT Telen Desa Pengadan Karangan ini, meski tanpa kehadiran Gubernur Awang Faroek Ishak, berlangsung semarak. Kedatangan Wahyu Widhi Wiranata, disambut bak gubernur.
Saat memasuki arena acara, mantan Kepala BPBD Kaltim ini disambut dengan upacara adat Dayak Basab. Kedatangan Wahyu bersama Kadis Kesehatan Rini Retno Sukesih ini, disambut Camat Karangan Suharman, jajaran PT Telen, selain itu juga hadir Kepala Bapemas Suwandi, Ketua STPER Sangatta Juraemi, Danramil Sangkulirang Kapten Inf Subandi serta Kapolpos Karangan Iptu Jailatu.
Diacara yang disaksiskan ratusan warga Karangan itu, diserahkan kelambu malaria dan bantuan susu balita dan ibu hamil oleh Kadis Kesehatan Kaltim, Bantuan sosial non tunai kepada 90 KK senilai Rp 170 juta, Bantuan rastra, Bantuan olah raga dari Dispora Kaltim.
Setelah itu dilakukan penandatanganan MoU bidang kehutanan antara PT Santan Borneo Abadi dengan Desa Baay. Pt penambangan dengan masyarakat koperasi tepian maju, Pt Segara dengan masyarakat Karangan Ilir, T Kedung Madu Tropikal Hutan masyarakat Karangan Dalam.
Kemudian MoU Pengembangan usaha antara KPHP Bengalon dengan masyarakat, PT Kawal Borneo dengan kelompok tani tentang pengembangan usaha masyarakat diareal hutan pengembangan Batu Lepoq, PT sumalindo dan PT Kawal Borneo dengan masyarakat Batu Lepoq tentang areal kehutanan, PT Sumalindo dengan Gabunga Kelompok Tani Karangan Ilir dan STIPER tentang penelitian kehutanan.
Selain itu juga dilakukan penyerahan hutan desa oleh Kades Baay kepada Kadis Kehutanan Kaltim, sama dengan Desa Batu Lepoq. “MoU yang ada merupakan komitmen bersama antara swasta dan masyarakat sejalan dengan program nawacita dan program Pemprov Kaltim,” kata Wahyu.
Ia menegaskan, sesuai UU masyarakat boleh mengelola hutan sama dengan Gapoktan ,Koperasi serta LSM. Ditegaskan Wahyu, pemerintah memberikan hak kepada masyarakat untuk mengelola hasil kawasan hutan namun tetap diatur pemerintah. “Peran masyarakat adat tidak kalah penting dalam pelestarian hutan adat, sebagaimana diamanatkan UU,” sebutnya seraya menambahkan UNDP memberikan bantuan kepada Pemkab Kutim terkait pengembangan kehutanan.
Menjelang akhir kunjungannya, Wahyu juga mengajak masyarakat untuk tidak ikut menyebarkan beriat yang tidak benar. Sementara Kepala Adat Dayak Basap menyerahkan cendramata berupa kayu gaharu kepada Wahyu sebagai ungkapan bangga dan terima kasih.(SK12)