Beranda hukum Gugatan Ria Yanti : Semua Harta Tergugat Minta Disita, Termasuk Tanah RSU...

Gugatan Ria Yanti : Semua Harta Tergugat Minta Disita, Termasuk Tanah RSU Kudungga

0

Loading

SANGATTA (21/4-2019)

                Masyarakat Kutai Timur terutama Sangatta, harus siap-siap mencari RS lain selain RSU Kudungga, jika gugatan Ria Yanti  RM – ibu Reza, terhadap dr  Zainuddin, Sp.M – dokter spesialias mata pada RSU Kudungga, dr. Aisyah, M.Kes – mantan Kepala Dinas Kesehatan Kutim,  dr Bahrani Hasanal – mantan Direktur RSU Kudungga, RSUD Kudungga serta Bupati Kutim, berhasil.

                Dalam gugatan yang terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Sangatta dengan nomor pekara11/Pdt.G/2019/PN Sgt, warga Sangatta Selatan melalui Sarif Pandurata Arifin, Hamzah Fansyuri,  Waluyo Rahayu Dan Sri Yuliati menuntut kerugian materiil sebesar Rp1,6 miliar dan immateriil sebesar Rp10 M.

                Dalam gugatannya, Ria Yanti menilai butanya Reza akibat malpraktik sehingga anaknya mengalami gangguan mata permanen. Terhadap dugaan malpraktik dr Zainuddin, Reza mengalami gangguan pada matanya.

                Akibat malpraktik, Ria Yanti meminta pengadilan melakukan sita jaminan sebidang Tanah dan Rumah di Jalan  Yos Sudarso IV RT 35 Sangatta Kelurahan Teluk Lingga milik Tergugat I dan Tergugat II, kemudian sebidang Tanah dan Rumah di atasnya berlokasi klinik dokter umum dr Bahrani di  jalan Diponegoro        RT 01 Desa Sangatta Utara Kecamatan Sangatta Utara sebagai Milik Bahrani.

                Selain itu, sebidang tanah tidak termasuk bangunannya dan peralatan kedokteran dan       kesehatan yang ada didalamnya) yang kini lokasi Rumah Sakit Umum Daerah Kudungga Sangatta Jalan  Soekarno Hatta Sangatta Utara.

Kemudian,  Kendaraaan, Perabotan Rumah, Perhiasan, Saham-saham  dan  hak atas              kekayaan intelektual tergugat  termasuk  para tergugat dan turut tergugat membayar dwangsom             sebesar Rp1 juta per hari.

Seperti diwartakan, gugatan Ria Yanti ini karena akibat operasi mata Reza, anaknya mengalami kebutaan. Gugatan yang masih dalam tahap mediasi ini, dijelaskan Humas PN Sangatta, Andreas Pungky Maradona, belum menemukan titik temu sehingga terus dilakukan mediasi. “Kalau tidak ada titik temu, kemungkinan pekaranya terus berjalan kalau ada titik temu maka pekaranya dihentikan dengan putusan damai,” terang Pungky Maradona.(SK11)