Beranda hukum Gunakan DAU, Pemkab Segera Bayarkan Tunjangan Perangkat Desa dan Ketua RT

Gunakan DAU, Pemkab Segera Bayarkan Tunjangan Perangkat Desa dan Ketua RT

0

Loading

SANGATTA (9/1-2018)
Pemkab Kutim menjanjikan dalam waktu dekat membayarkan tunjangan perangkat desa termasuk Ketua RT triwulan III dan IV Tahun 2017 atau salama 6 bulan. Dana yang akan digunakan mencapai Rp28 M ini akan menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU) yang diterima Pemkab Kutim dari pemerintah pusat sebesar Rp42 Miliar.
Asisten Administrasi Umum dan Keuangan Setkab Kutim, Yulianti menerangkan pembayarang tunjangan perangkat desa dan Ketua RT selama 6 bulan, merupakan perintah utama Bupati Ismunandar. “Selain tunjangan perangkat desa dan ketua RT, bupati juga meminta gaji Gaji PNS dan TK2D juga juga dibayarkan,” terang Yulianti saat berlangsung hearing dengan Adepsi serta sejumlah perangkat desa se Kutim.
Meski demikian, Yuli mengakui untuk saat ini dana yang diterima belum bisa memenuhi kebutuhan dana ADD tahun 2017. Disebutkan, Jika ADD turut dibayarkan maka Pemkab Kutim tidak bisa membayar gaji PNS dan TK2D Kutim. “Nanti di bulan Pebruari mendatang pemerintah pusat kembali melakukan transfer, maka secara bertahap ADD tersebut akan dibayarkan,” bebernya dalam pertemuan yang dipimpin Ketua DPRD Mahyunadi.
Sebelumnya Khairul Anam sebagai Ketua ADEPSI Kutim menyampaikan 4 poin tuntutan diantaranya kejelasan dan realisasi pembayaran tunjangan aparatur desa berikut ADD tahun anggaran 2017. Kemudian menuntut pembayaran tunggakan ADD 2016 dan 2017 dan Triwulan III dan IV tahun 2017, serta nominal ADD 2018 minimal 10 pesen untuk desa. “Apabila hingga tanggal 31 januari 2018 tidak ada pembayaran, maka APDESI akan mengambil sikap untuk tidak memberikan pelayanan kantor desa sebagaimana mestinya,” kata Khoirul Anam.(SK2/SK3)