Beranda politik DPRD Kutim H Asmawardi : Rekrutmen Karyawan Perusahaan di Kutim Wajib Satu Pintu Melalui...

H Asmawardi : Rekrutmen Karyawan Perusahaan di Kutim Wajib Satu Pintu Melalui Disnakertrans

0

Loading

SUARAKUTIM.COM; SANGATTA—Anggota DPRD Kutai Timur, H Asmawardi berharap kepada perusahaan yang berinvestasi dan menjalankan usahanya di Kutim saat ini tetap mengutamakan rekrutmen atau penerimaan karyawan bagi masyarakat lokal Kutim. Hal ini disampaikan pria yang akrab disapa Adhy Berdhy, menyikapi proses penerimaan tenaga kerja di sejumlah perusahaan yang beroperasi di Kutim, yang masih mengutamakan menerima tenaga kerja luar daerah dan kurang melirik warga lokal. Bahkan, ada perusahaan dari luar negeri, terutama Cina, yang malah membawa tenaga kerjanya sendiri dari negara mereka.

Anggota DPRD Kutim – H. Asmawardi

Menyikapi hal tersebut, Adhy menginginkan agar proses rekrutmen karyawan di Kutim di setiap perusahaan, ke depan tidak lagi harus melalui perantara.Tepapi semua fokus melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnekartrans) Kutim.

“Seperti perusahaan methanol yang dalam waktu dekat akan menerima karyawan hingga puluhan ribu karyawan, itu tidak lagi harus melalui pihak A, B dan C, melainkan penerimaannya harus melalui Disnakertrans,” ucapnya.

Pola penerimaan tenaga kerja yang tersekema secara benar melalui Disnakertrans ini, diakui Adhy, sebenarnya telah dilakukan di tahun 2000 lalu. Dimana perusahan yang akan menerima karyawan, harus melalui Disnaker.

“Misalnya ada penerimaan karyawan di salah satu perusahaan, perusahaan tersebut harus menyampaikan ke Disnakertrans. Kemudian ditindaklanjuti oleh Disnaker dan disampaikan langsung ke masyarakat melalui sejumlah papan pengumuman atau melalui media,” katanya.

Ditambahkan, dengan begitu, Disnaker ke depan bisa mengetahui jumlah tenaga kerja yang sebenarnya di setiap perusahaan, apakah ada penambahan atau tidak. Selain itu, pemerintah juga bisa mengetahui berapa jumlah serapan tenaga kerja lokal yang sudah dipekerjakan di setiap perusahaan.

“Jadi, ke depan tidak ada lagi perusahaan yang melakukan penerimaan karyawan tanpa sepengetahuan Disnaker. Disnaker pun harus mengutamakan tenaga kerja lokal, baik skill dan non skill. Dengan begitu angka pengguran yang ada juga bisa ditekan,” katanya.(Advetorial/Admin)

Artikulli paraprakGelar Paripurna ke-15 dan 16, DPRD Kutim Agendakan Dua Pembahasan Penting
Artikulli tjetërMendesak, Regulasi Ketenagakerjaan Wajib Segera Hadir di Kutim