Beranda kutim Hari Ini KPU Kutim Bukan Layanan Hingga Pukul 24.00 WITA

Hari Ini KPU Kutim Bukan Layanan Hingga Pukul 24.00 WITA

0
Ketua KPU Kutim Fahmi Idris saat menerima berkas DPC Gerindra Kutim, Senin (16/7) kemarin.

Loading

SANGATTA (17/7-2018)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutim hari ini akan membuka pelayanan pendaftaran bakal calon legeslatif (Bacaleg) Kutim hingga pukul 24.00 Wita. Pelayanan yang dimulai pukul 08.00 Wita ini, kata Ketua KPU Fahmi Idris sesuai dengan PKPU Nomor 20 Tahun 2018.
Bersama Ulfa – salah satu Komisioner KPU Kutim, disebutkan lebih 10 Parpol yang belum mendaftarkan Bacalegnya. “Hingga Senin kemarin baru tiga Parpol yang mendaftar yakni PAN, Nasdem dan Gerindra, sementara Parpol yang dinyatakan memenuhi persyaratan sebagai peserta Pemilu 2019 sebanyak 17 yakni PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, NasDem, Partai Garuda, Partai Berkarya, PKS, Perindo, PPP, PSI, PAN, Hanura, Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
Bagi Parpol yang hingga pukul 24.00 nanti tidak mendaftar Bacalegnya, ujar Fahmi dipastikan tidak dapat menjadi peserta Pemilu 2019 di Kutim yang akan memperebutkan 40 kursi di DPRD Kutim.
Kepada Pengurus Parpol, Fahmi mengingatkan untuk melakukan pengecekan ulang terhadap berkas pendaftaran jangan sampai tertinggal, karena waktu pendaftaran tersisa 1 hari bahkan hanya dalam hitungan jam. “Kalau ada berkas kurang tentu menghambat penetepan DCS, karenanya lakukan pengecekan ulang agar tidak tertinggal satu berkas atau syarat,” imbuhnya.(SK12)