Beranda ekonomi Herlang : Perda Untuk Mengisi Kekosongan Hukum

Herlang : Perda Untuk Mengisi Kekosongan Hukum

0

Loading

Sangatta (24/3-2019)

Banyak Undang-undang (UU) yang telah dibuat pemerintah dan DPR RI. Namun sekian banyak UU yang dibuat, masih  banyak pula masalah  yang belum ikut diatur dalam UU tersebut, terutama di daerah. Karena itu, tugas DPRD bersama pemerintah daerah untuk membuat Peraturan daerah (perda) untuk mengisi kekosongan hukum dari UU yang telah dibuat pemerintah pusat. Demikian diakui anggota DPRD Kutim, Herlang Mappatiti.

Herlang Mapatiti

Meskipun demikian, Perda yang disusun DPRD dan pemerintah daerah, tidak boleh bertentangan dengan UU di atasnya. Karena itu, setiap perda, ada cantolan hukum yang lebih tinggi, sehingga tiap Perda, juga dipastikan output-nya. “Jadi DPRD dan Pemkab tidak sembarangan membuat Perda, tapi  pasti ada cantolan hukumnya. Perda ini untuk mengatur hal yang belum diatur dalam UU yang lebih tinggi,” jelas Herlang.

Contoh,  Perda tentang penyiaran TV dan Radio Pemerintah daerah.  Pemerintah daerah membuat perda ini bersama dengan DPRD, karena dalam UU penyiaran,  masih sifatnya Umum, tidak ada secara spesifik mengatur masalah TV dan Radio pemerintah daerah. “Dengan adanya perda penyiaran TV dan radio pemerintah daerah, maka pemerintah daerah melalui Dinas Kominfo (Komunikasi dan Informatika), juga bisa membuat badan usaha penyiaran TV dan Radio,” katanya.

Dalam pemberitaan, meskipun merupakan radio atau TV milik pemerintah yang dibiayai dari APBD, namun tetap independen. “karena itu, nantinya  radio dan TV akan dikelola secara profesional, dengan struktur organisasi yang jelas, seperti tertuang dalam perda. Ada komisaris, ada badan pengawas, ada manajemen, ada karyawan dari PNS, tapi juga bisa ada karyawan dari non PNS, dengan sistem kontrak,” katanya.(ADV-DPRD KUTIM)