Beranda kutim adv pemkab Herlian : Di Kutim Sudah Tidak Ada Lagi Suket

Herlian : Di Kutim Sudah Tidak Ada Lagi Suket

0

Loading

SANGATTA (29/3-2019)

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kutai Timur (Kutim) memastikan pada Pemilu 2019 nanti, tidak ada warga Kutim yang menggunakan Surat Keterangan (Suket) untuk memberikan hak suaranya, pasalnya sejak Jumat (15/3) lalu semua Suket yang berjumlah 14.500 lembar telah diganti dengan e-KTP.

Kadis Dukcapil Kutim Januar Herlian Putera Lembang Alam

Kepala Dinas Dukcapil Januar Herlian, Jumat (29/3) menerangkan, semua Suket sudah zero seiring dengan tersedianya blangko KTP dan tinta. “Jika ada warga yang masih memegang Suket, segera menganti dengan e-KTP dan diharapkan tidak diwakilkan,” pesan Herlian.

Seperti dilansir sejumlah media di Jakarta, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi pasal 348 ayat 9 UU Nomor 7 Tahun tentang Pemilu terkait penggunaan e-KTP sebagai syarat wajib mencoblos di Pemilu 2019.

Dalam amar putusannya, MK memperbolehkan penggunaan surat keterangan (suket) perekaman e-KTP yang dikeluarkan oleh Dinas Dukcapil sebagai pengganti e-KTP. “Menyatakan frasa kartu tanda penduduk elektronik dalam pasal 348 ayat 9 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘termasuk pula surat perekaman kartu elektronik yang dikeluarkan oleh dinas catatan sipil’,” ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan, Kamis (28/3) kemarin.

MK juga mengingatkan pemerintah untuk mempercepat proses perekaman e-KTP sebagai upaya melindungi hak-hak konstitusional warga negara.
Permohonan uji materi ini dilakukan oleh LSM yaitu Perludem, perorangan Hadar Nafis Gumay, dan Feri Amsari. Mereka beralasan syarat mutlak e-KTP bisa menghilangkan hak memilih bagi warga negara.

Dalam gugatannya, e-KTP sebagai syarat mencoblos dipersoalkan karena data pelapor ada 7 juta yang belum mempunyai e-KTP (baik belum dan sudah rekaman). Ditambah lagi, upaya untuk mendapat e-KTP terhambat akibat ketidakmampuan pemerintah menyediakan blanko e-KTP.
Penggunaan suket –bukti sudah perekaman e-KTP– pernah diterapkan di Pilkada 2017. Saat itu, bahkan Dukcapil buka di hari pemungutan suara untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin rekaman agar bisa mencoblos, tapi fisik e-KTP-nya didapat menyusul.

Kemudian menyambut Pemilu 2019, DPR-Pemerintah mewajibkan e-KTP sebagai syarat mencoblos, dengan harapan Kemendagri menyelesaikan pencetakan seluruh e-KTP warga Indonesia. Namun, harapan itu pupus karena Kemendagri gagal memenuhi harapan. Kemendagri lalu menyalahkan masyarakat karena tak pro aktif membuat e-KTP.(ADV-Humas Setkab Kutim)