Beranda hukum IGI Kutim Targetkan 5 Ribu Anggota Dalam 5 Tahun, Sejak Berdiri Baru...

IGI Kutim Targetkan 5 Ribu Anggota Dalam 5 Tahun, Sejak Berdiri Baru 70 Guru Bergabung

0
Pengurus IGI Kaltim dan Kutim saat menggelat jumpa pers di Media Center Pemkab Kutim.

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (7/12)
logo-igiTurut serta dalam upaya pengembangan dunia profesi guru, Ikatan Guru Indonesia (IGI) Kutai Timur hadir sebagai salah satu lembaga profesi guru, selain Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) khususnya di Kutim.
Dalam perjuangannya, IGI yang sudah berdiri sejak 7 tahun silam ini hadir untuk berjuang terutama agar guru menjadi lebih profesional. Dengan menjadi guru yang profesional maka tentu akan diikuti dengan kesejahteraan guru tersebut.
Imam Wahyudi – Pembina IGI Kutim dan Wakil Ketua IGI Kaltim, saat mengelar silaturahim dengan awak media di ruang Media Center Kantor Bupati Kutim, Rabu (7/12) menyebutkan IGI sebagai lembaga profesi guru juga turut serta dalam upaya advokasi profesi guru. “IGI mengupayakan bantuan hukum jika ada ada guru terutama anggota IGI yang tersangkut masalah hukum,” terang Imam.
Ketua IGI Kutim, Aramsyah menyebutkan saat ini keanggotaan IGI Kutim mencapai 70 orang, sejak bediri sejak tahun 2012. Ia menyebutkan, beberapa program organisasi dikembangkan yakni inovasi guru dengan meningkatkan pengetahuan guru sehingga tercetus program 1 Guru 1 Tab. “Tujuannya agar guru mampu mengikuti perkembangan jaman dan tidak kalah cerdas dari murid,” terangnya.
Ia menyebutkan, IGI Kutim menargetkan merangkul 5.000 guru sebagai anggota IGI Kutim dalam kepengurusan 5 tahun kedepan, karena jumlah guru yang ada di Kutim kini sudah berjumlah 6500 orang.
Tak ingin berupaya membandingkan perbedaan antar organisasi profesi guru, IGI berharap mampu bersinergi dengan PGRI terutama dalam membangun duni profesi guru, khususnya di Kutim.
IGI Kutim, dijelaskan Armansyah berupaya dalam upaya peningkatan mutu guru yang menjadi anggota IGI. Selain itu, ia menegaskan tidak ada iuran bulanan kepada anggota namun saat mendaftar wajib membayar biaya pendaftaran sebesar Rp 50.000 perorang.
Ia menambahkan, anggota IGI boleh menjadi anggota PGRI tetapi pengurus tidak boleh menjadi anggota profesi lain termasuk PGRI.(SK3)